JAKARTA - Otoritas perpajakan bakal melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan yang telah dikirimkan oleh para wajib pajak. Langkah pemeriksaan tidak akan langsung dilakukan begitu saja, melainkan harus melewati tahapan penelitian serta pengawasan terlebih dahulu hingga dinyatakan rampung.
"Pemeriksaan baru akan dilaksanakan apabila proses pengawasan telah selesai dilaksanakan," ujarnya pada Senin (29/6/2026).
Seiring dengan selesainya periode pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 di tahun 2026, seluruh berkas yang masuk bakal diteliti terlebih dahulu. Otoritas perpajakan selanjutnya akan meminta konfirmasi atau klarifikasi dari pihak wajib pajak apabila ditemukan poin-poin yang memerlukan penjelasan lebih lanjut selama proses meneliti tersebut guna mengawasi kepatuhan pajak.
"DJP menjalankan strategi pengawasan yang efektif dan fokus untuk memperluas basis pemajakan guna meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran secara teratur dan wajar," tuturnya.
Berdasarkan hasil dari permintaan klarifikasi terkait data maupun keterangan wajib pajak, otoritas berwenang merekomendasikan sejumlah tindakan lanjutan, yang salah satunya berupa pemeriksaan. Aturan ini telah tercantum di dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 111/2025.
Sebagai informasi, pemeriksaan diartikan sebagai: "Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,"
Lewat definisi tersebut, terdapat dua tujuan utama diadakannya pemeriksaan, yaitu:
(i) menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (ii) untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Sementara itu, tindakan pengujian kepatuhan dapat menyasar satu, sebagian, atau seluruh rumpun jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, ataupun tahun pajak, termasuk objek pajak PBB. Pemeriksaan untuk tujuan lainnya dapat mencakup penentuan, pencocokan, serta pengumpulan materi relevan, dengan detail teknis yang berpedoman pada PMK 15/2025.