JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi penjualan barang oleh pedagang di platform e-commerce bakal diterapkan mulai Juli 2026. Guna menjalankan kebijakan tersebut, pihaknya segera menetapkan sejumlah platform e-commerce lokal untuk bertindak sebagai pemungut pajak tersebut.
"(Pemungutan pajaknya) mungkin mulai Juli. Saya akan coba cek dengan (Direktorat Jenderal) Pajak," kata Purbaya di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah demi menyelaraskan ekosistem usaha berbasis daring dengan pelaku usaha konvensional. Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan dari para pedagang offline mengenai ketimpangan perlakuan pajak dibandingkan dengan pelaku usaha online.
"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, tapi kok yang online enggak bayar" ujarnya.
Meski begitu, Purbaya menekankan bahwa regulasi ini sama sekali bukan bentuk pemungutan pajak baru atau tambahan. Mekanisme ini sekadar mengalihkan sistem pembayaran PPh yang semula dilakukan secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan langsung melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah. Sistem terintegrasi ini dirancang untuk mempermudah para pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Jadi ini bukan pajak tambahan (baru), tapi agar ada playing field yang lebih seimbang," ujarnya.
Penerapan aturan ini juga bertujuan untuk memperketat pengawasan aktivitas ekonomi digital sekaligus meminimalisasi potensi shadow economy. Sasaran utamanya adalah para pelaku usaha online yang selama ini belum menunaikan kewajiban pajak akibat kendala administratif atau kurangnya pemahaman. Melalui keterlibatan platform e-commerce, kepatuhan pajak diharapkan dapat meningkat secara proporsional sesuai kapasitas riil usaha.
Berdasarkan ketentuan PPh Pasal 22 ini, pelaku UMKM perorangan yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dipastikan tetap bebas dari pemungutan pajak. Skema ini tetap menjamin bahwa pedagang individu dalam negeri dengan penghasilan kotor maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan beban PPh baru sesuai aturan perpajakan yang berlaku.