Pedagang di Marketplace Sinyalkan Mulai Bayar PPN Mulai 1 Juli 2026

Pedagang di Marketplace Sinyalkan Mulai Bayar PPN Mulai 1 Juli 2026
Ilustrasi ppn untuk marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan indikasi bahwa para pelaku usaha di platform lokapasar bakal mulai dikenakan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai per 1 Juli 2026. Meski begitu, penerapan aturan ini masih memerlukan koordinasi mendalam dan pengecekan ulang bersama pihak Direktorat Jenderal Pajak.

"Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," kata Purbaya. Langkah ini diambil bukan sebagai bentuk penarikan jenis pajak baru, melainkan sebagai penegasan regulasi perpajakan yang selama ini dinilai belum setara antara pedagang konvensional dan pedagang digital.

Kebijakan ini mencuat setelah munculnya berbagai aspirasi dari para pedagang konvensional yang mengeluhkan adanya ketidakadilan dalam perlakuan pajak. Para pelaku usaha luring merasa dibebani kewajiban PPN, sedangkan para pedagang daring dinilai belum menerapkan hal serupa secara maksimal.

"Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujarnya. Di sisi lain, otoritas perpajakan memastikan akumulasi total perputaran uang dari para pedagang di berbagai platform digital akan dihitung sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Platform digital yang telah ditunjuk menjadi pemungut pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan seluruh data transaksi dari para penjual. Penyatuan data transaksi ini dapat dilakukan secara terintegrasi asalkan data identitas berupa Nomor Induk Berusaha ataupun nomor perpajakan milik penjual tercatat sama di tiap-tiap platform.

Bagi para pedagang yang total omzet penjualannya masih berada di bawah angka Rp500 juta dalam satu tahun, mereka diperbolehkan mengajukan surat pernyataan tertulis ke pihak platform agar bisa terbebas dari pemotongan pajak langsung. Namun, jika akumulasi omzet dari seluruh toko digital yang dimiliki telah menembus batas Rp500 juta per tahun, wajib pajak bersangkutan tetap memegang tanggung jawab penuh untuk melaporkan serta melunasi kewajiban pajaknya lewat mekanisme Surat Pemberitahuan Tahunan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index