Cara Mengubah Nama Wajib Pajak Badan Melalui Aplikasi Baru Coretax

Cara Mengubah Nama Wajib Pajak Badan Melalui Aplikasi Baru Coretax
Ilustrasi coretax (sumber foto: NET)

JAKARTA - Perubahan nama wajib pajak badan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax. Kendati demikian, pembaruan data tersebut baru bisa terlaksana setelah data identitas perusahaan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum disesuaikan terlebih dahulu.

Mekanisme ini diperlukan karena data nama wajib pajak badan dalam sistem Coretax terintegrasi langsung dengan data identitas yang tercatat di AHU. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa perubahan nama mereka telah disahkan dan tercermin di dalam basis data AHU.

"Izin bertanya, apakah terdapat fasilitas pada Coretax untuk melakukan perubahan nama perusahaan? Apabila tersedia, mohon penjelasan mengenai langkah atau menu yang perlu diakses,"

Apabila data pada sistem AHU sudah diperbarui, proses pembaruan data di Coretax dapat diselesaikan secara mandiri melalui langkah-langkah berikut ini:

Masuk ke menu Portal Saya;

Pilih Profil Saya;

Buka menu Informasi Umum;

Klik tombol Edit;

Pada bagian Informasi Umum, pilih Ambil Data Terbaru dari DG AHU. Lewat fitur ini, data nama wajib pajak akan ditarik secara otomatis sesuai dengan informasi yang tersedia di sistem AHU.

Di samping pembaruan daring, tersedia pula opsi pengajuan perubahan data dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Untuk menempuh jalur ini, pengurus perusahaan wajib mengisi serta menandatangani formulir perubahan data sekaligus melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan perubahan identitas badan usaha.

Jika permohonan tersebut berhalangan untuk diserahkan secara langsung ke KPP, dokumen persyaratan dapat dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir menuju KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index