Bunga Kredit Ultra Mikro Dipangkas Menjadi 8 Persen Mulai Bulan Depan

Bunga Kredit Ultra Mikro Dipangkas Menjadi 8 Persen Mulai Bulan Depan
Ilustrasi bunga kredit (sumber foto: NET)

JAKARTA - Penurunan bunga kredit ultra mikro menjadi 8% dari yang sebelumnya berada di kisaran 18-25% dipastikan akan segera berlaku dalam waktu dekat. Saat ini proses penerapan kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Realisasi segera. Kami lagi nunggu PMK. Bukan tahun ini. Kami berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," ujar pihak kementerian terkait kebijakan pemotongan suku bunga tersebut.

Kebijakan penurunan bunga ini secara khusus menyasar para pelaku usaha ultra mikro yang berada di bawah naungan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). Adapun batasan plafon kredit yang ditetapkan untuk mendapatkan penyesuaian ini adalah di bawah Rp 15 juta. Sementara itu, untuk pinjaman dengan nominal di atas Rp 15 juta akan dialihkan ke dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Persyaratannya kan itu plafonnya Rp 15 juta. Syaratnya satu yang mutlak, hanya untuk ibu-ibu. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," jelasnya mengenai kriteria penerima manfaat pinjaman tersebut.

Demi merealisasikan pemangkasan suku bunga ini, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah mencapai belasan triliun rupiah. "Ya kalau PNM sekarang, di tingkat antara Rp 18 triliun sampai Rp 25 triliun, tergantung daripada cost of fund dari PNM," tambahnya terkait kesiapan dana stimulus tersebut.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari arahan langsung presiden agar beban pinjaman pelaku usaha kecil dapat diringankan secara signifikan. Suku bunga kredit ultra mikro yang semula mencapai 25% kini dipangkas menjadi 8% melalui keputusan rapat komite pembiayaan.

"Alhamdulillah, di dalam rapat komite pembiayaan ini diputuskan pinjaman mereka turun dari range 18-25% menjadi 8%," ungkapnya.

Penyesuaian bunga kredit baru ini ditargetkan dapat menjangkau 10 hingga 25 juta pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan PNM Mekaar. Beban bunga tinggi berkisar 18 sampai 25% yang selama ini ditanggung oleh para pelaku usaha kecil selama belasan tahun terakhir kini resmi dipotong.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index