JAKARTA - Nilai investasi dalam bentuk logam mulia mengalami penyesuaian pada transaksi perdagangan hari ini. Harga pembelian kembali atau buyback emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami penurunan sebesar Rp25.000. Komoditas ini sekarang dipatok dengan harga sebesar Rp2.335.000 untuk setiap gramnya pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
Produk emas yang memenuhi syarat untuk dijual kembali harus dilengkapi dengan sertifikat resmi LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh pihak korporasi. Logam mulia ini memiliki standar yang diakui secara internasional, di mana nilai jual kembalinya selalu menyesuaikan dengan kondisi fluktuasi pasar emas global. Besaran harga transaksi buyback ini berlaku seragam untuk seluruh varian ukuran berat serta tahun rilis produknya.
Aktivitas buyback sendiri merupakan proses di mana konsumen menjual kembali aset emas mereka, baik berupa produk batangan murni, koin logam mulia, maupun perhiasan. Pada umumnya, nilai yang ditawarkan dalam transaksi ini cenderung lebih rendah apabila disandingkan dengan harga jual retail pada waktu yang sama. Walaupun demikian, instrumen investasi ini tetap berpotensi memberikan keuntungan yang optimal bagi pemiliknya jika terdapat selisih margin yang cukup lebar antara harga saat membeli dan harga saat menjual kembali.
Berdasarkan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali komoditas emas batangan yang memiliki nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan pungutan pajak. Pemilik kartu NPWP akan dikenai potongan PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dibebankan potongan sebesar 3%. Seluruh beban penyerahan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total dana hasil transaksi buyback yang diterima oleh konsumen.
Terkait prosedur administrasi, aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan ketentuan baru mengenai pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak. Saat ini, fungsi kartu identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diintegrasikan untuk menggantikan peran NPWP bagi wajib pajak individu. Dengan demikian, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan validitas serta kecocokan data personal mereka, terutama nomor NIK, ketika melakukan proses transaksi.
Berikut adalah rincian estimasi nilai transaksi pembelian kembali emas di jaringan galeri resmi pada hari ini, Selasa, 30 Juni 2026:
Berat 0,5 gram Taksiran Buyback: Rp1.167.500 PPh 22 (0,25%): – Biaya Meterai: – Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.167.500
Berat 1 gram Taksiran Buyback: Rp2.335.000 PPh 22 (0,25%): – Biaya Meterai: – Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.335.000
Berat 2 gram Taksiran Buyback: Rp4.670.000 PPh 22 (0,25%): – Biaya Meterai: – Perkiraan Hasil Bersih: Rp4.670.000
Berat 5 gram Taksiran Buyback: Rp11.675.000 PPh 22 (0,25%): Rp29.187,50 Biaya Meterai: Rp10.000 Perkiraan Hasil Bersih: Rp11.635.812,50
Berat 10 gram Taksiran Buyback: Rp23.350.000 PPh 22 (0,25%): Rp58.375 Biaya Meterai: Rp10.000 Perkiraan Hasil Bersih: Rp23.281.625
Berat 50 gram Taksiran Buyback: Rp116.750.000 PPh 22 (0,25%): Rp291.875 Biaya Meterai: Rp10.000 Perkiraan Hasil Bersih: Rp116.448.125
Berat 100 gram Taksiran Buyback: Rp233.500.000 PPh 22 (0,25%): Rp583.750 Biaya Meterai: Rp10.000 Perkiraan Hasil Bersih: Rp232.906.250
Berat 500 gram Taksiran Buyback: Rp1.167.500.000 PPh 22 (0,25%): Rp2.918.750 Biaya Meterai: Rp10.000 Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.164.571.250
Berat 1.000 gram Taksiran Buyback: Rp2.335.000.000 PPh 22 (0,25%): Rp5.837.500 Biaya Meterai: Rp10.000 Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.329.152.500