JAKARTA - Pelonggaran masa tenor pembiayaan pembelian rumah atau kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak dan rumah susun subsidi hingga 40 tahun telah disetujui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini memberikan gambaran baru mengenai cicilan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan masa tenor pembiayaan yang jauh lebih panjang.
Saat ini besaran rata-rata cicilan bulanan rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah seharga Rp166 juta dengan tenor 20 tahun berkisar Rp1,05 juta. Besaran cicilan bulanan tersebut dinilai masih menjadi hambatan utama yang mengganjal daya beli kelompok buruh, petani, hingga pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan upah minimum provinsi (UMP).
Dengan perpanjangan masa angsuran hingga 40 tahun, estimasi kewajiban setor bulanan bagi para debitur MBR diproyeksikan bakal mengalami penurunan signifikan. Angka cicilan tersebut diperkirakan bisa menyusut hingga menyentuh kisaran Rp773.000 per bulan.
"Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar,” jelas Maruarar Sirait.
Adapun, pelonggaran masa tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun itu diputuskan dalam rangka mendorong tingkat keterjangkauan MBR dalam mengakses hunian layak. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog nasional.
Perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun ini telah disetujui sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun," katanya pada Selasa (24/6/2026).
Pemerintah juga meyakini kebijakan tersebut akan mendukung target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026. Peningkatan akses pembiayaan itu sekaligus diharapkan mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program strategis nasional. Implementasi penyaluran rumah subsidi FLPP dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di bawah pengawasan Komite Tapera.