Kemenkeu Satu Kalbar Resmi Luncurkan Buku Panduan Coretax DJP

Kemenkeu Satu Kalbar Resmi Luncurkan Buku Panduan Coretax DJP
Ilustrasi coretax (sumber foto: NET)

PONTIANAK - Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat resmi merilis Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP. Langkah ini diambil demi menyokong pemahaman sekaligus penerapan sistem administrasi perpajakan paling anyar milik Direktorat Jenderal Pajak.

Buku pedoman tersebut dibuat secara ringkas serta aplikatif. Kehadirannya ditujukan menjadi panduan teknis bagi pengelola keuangan daerah, yayasan, hingga desa supaya tidak menemui hambatan formal dalam urusan perpajakan. Pembangunan negara ditegaskan memerlukan sumber daya besar yang berjalan berkesinambungan, di mana kementerian terkait andil dalam satu kesatuan yang bersinergi.

“Di Kalimantan Barat, semangat ini diwujudkan melalui kolaborasi yang erat antara seluruh unit Kemenkeu dengan Pemerintah Daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, perbankan, asosiasi profesi, koperasi, BUMDes, serta berbagai komunitas masyarakat," jelas Budi.

Sejalan dengan agenda prioritas dari pemerintah, bermacam program kesejahteraan bagi masyarakat memerlukan sokongan sistem administrasi perpajakan yang modern, ramah pengguna, serta bisa menghadirkan kepastian bagi pelaksana program.

“Karena itulah Coretax DJP menjadi sangat penting sebagai fondasi baru administrasi perpajakan Indonesia untuk memberikan layanan yang lebih sederhana, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Pajak digarisbawahi sebagai penopang utama bagi program-program prioritas pemerintah pada tahun 2026 di seluruh sektor yang ada.

“Mulai dari ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis, pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, dan ekonomi rakyat, mendapat alokasi yang proporsional agar semua dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi Presiden, ” ujarnya.

Sistem baru ini menjadi penggerak utama dalam proses reformasi administrasi perpajakan yang dijalankan secara terus-menerus, setelah dioperasikan secara penuh pada tahun 2025. Kehadiran sistem tersebut didesak oleh lonjakan masif jumlah wajib pajak beserta jaringan yang dibutuhkan untuk mengakomodasi transaksi ekonomi serba digital pada masa kini.

Melalui skema tersebut, platform digital ini mampu mencatatkan pelbagai data maupun transaksi praktik ekonomi digital lewat sistem terpadu yang menyatukan layanan, pemrosesan data, serta manajemen kepatuhan.

“Coretax merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan kepada Wajib Pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index