JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati perpanjangan jangka waktu kredit pemilikan rumah melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sampai dengan 40 tahun. Ketetapan tersebut disepakati melalui rapat Komite Tapera pada Rabu (24/6/2026).
Kebijakan anyar ini diluncurkan sebagai wujud nyata dalam merealisasikan instruksi Kepala Negara guna meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap tempat tinggal yang aman serta representatif. “Kami konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo, untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen, dengan tenor bisa 40 tahun,” ujarnya.
Agenda dalam pertemuan Komite Tapera tersebut meliputi: Uang muka (down payment/DP) Besaran angsuran Tingkat keterjangkauan masyarakat
Rincian dari skema pembayaran cicilan program KPR FLPP: Rumah subsidi tapak: sekitar Rp500 ribuan per bulan Rumah susun subsidi: sekitar Rp700 ribuan per bulan
Pihak kementerian terkait memastikan besaran bunga KPR FLPP: Rumah tapak: tetap 5 persen Rumah susun: tetap 6 persen
Berdasarkan pada aturan regulasi menteri terbaru Nomor 23 Tahun 2026, otoritas berwenang menetapkan empat poin transformasi mendasar bagi sektor hunian vertikal bersubsidi: Luas bangunan 21–45 meter persegi Tenor pembiayaan hingga 30 tahun Suku bunga 6 persen Penyesuaian harga jual per meter persegi berdasarkan wilayah