Syarat Bebas PPN 100 Persen Tiket Pesawat Domestik Libur Sekolah 2026

Syarat Bebas PPN 100 Persen Tiket Pesawat Domestik Libur Sekolah 2026
Ilustrasi tiket pesawat (sumber foto: NET)

JAKARTA - Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen resmi diberikan untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik pada masa libur sekolah 2026. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 mengenai PPN Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah untuk Periode Libur Sekolah 2026.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa PPN yang ditanggung negara menyasar komponen tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. "PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 43 Tahun 2026.

Keringanan ini dapat dinikmati untuk pembelian tiket dari tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2026, dengan jadwal keberangkatan penerbangan dari 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Selain itu, pemerintah mengharuskan seluruh maskapai nasional untuk menerbitkan faktur pajak serta melaporkan surat pemberitahuan masa PPN sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan simulasi pemerintah, penumpang dengan harga tiket awal sebesar Rp1.136.756 akan mendapatkan pembebasan PPN senilai Rp100.276 yang ditanggung oleh negara.

Rincian komponen harga tiket tersebut meliputi: Tarif dasar Rp790.000 Fuel surcharge Rp121.600 Iuran Wajib Jasa Raharja Rp5.000 Tarif pelayanan penumpang Rp119.880 PPN sebesar Rp100.276

Melalui kebijakan baru ini, masyarakat dibebaskan dari pembayaran komponen PPN sepanjang periode pembelian dan penerbangan memenuhi syarat PMK. Langkah stimulus ekonomi pada semester II 2026 ini sengaja digulirkan demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

Alokasi anggaran sebesar Rp26,34 triliun telah disiapkan pemerintah untuk menyokong beragam program stimulus.

Rinciannya mencakup: Sektor transportasi umum sebesar Rp2,04 triliun Program magang dan pelatihan vokasi sebesar Rp6,26 triliun Bantuan pangan senilai Rp18,04 triliun

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index