Aturan Pajak Penghasilan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aturan Pajak Penghasilan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi bpjs ketenagakerjaan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Masyarakat yang berencana mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bakal dikenai pajak penghasilan atau PPh 21. Kebijakan pemotongan ini berjalan selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan yang tengah berlaku.

Dasar hukum pengenaan pajak terhadap dana manfaat JHT yang dicairkan ini bersumber dari regulasi lama yang sah. Langkah pemotongan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," bunyi keterangan resmi terkait aturan tersebut, Kamis (25/6/2026).

Ketentuan perpajakan ini menegaskan bahwa potongan pajak JHT tidak diambil secara berkala setiap bulannya sewaktu gajian atau saat tunjangan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Pemungutan pajak ini hanya akan diberlakukan pada saat dana tersebut resmi dicairkan oleh kepesertaan.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," jelas keterangan tersebut.

Adapun skema tarif pajak penghasilan untuk pencairan dana JHT tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni:

Pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan tarif PPh Pasal 21 final dengan tarif:

a. 0% untuk nominal pencairan Rp50 juta

b. 5% untuk nominal pencairan di atas Rp50 juta

Jika melewati jangka waktu dua tahun, maka penerapan PPh Pasal 21 tidak bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

a. 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta

b. 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta

c. 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta

d. 30% untuk lapisan PKP di atas 500 juta

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index