Kebijakan Baru KPR Subsidi Kini Bisa Dicicil hingga Jangka 40 Tahun

Kebijakan Baru KPR Subsidi Kini Bisa Dicicil hingga Jangka 40 Tahun
Ilustrasi kpr subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah resmi mengetok kebijakan baru, kini jangka waktu atau tenor Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi bisa dicicil hingga 40 tahun. "Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden.“ kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Kebijakan tenor panjang ini dinyatakan sebagai salah satu langkah strategis pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memiliki rumah. “Kami buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan.” ungkap Maruarar.

Meski suku bunga acuan Bank Indonesia sedang melonjak, pemerintah memastikan bunga KPR untuk rumah subsidi tidak akan naik alias dikunci tetap sebesar 5 persen. Sementara untuk rusun subsidi sebesar 6 persen. “Kami konsisten bagaimana program andalan Presiden Prabowo rumah subsidi tetap bunganya 5 persen.” ucapnya.

Pemerintah juga mendorong Badan Pengelola (BP) Tapera untuk meningkatkan kinerja penyaluran pembiayaan perumahan. Tahun ini pemerintah telah menyiapkan kuota pembiayaan sebanyak 350.000 unit rumah subsidi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index