Pemerintah Resmi Menyetujui Perpanjangan Tenor KPR Hingga 40 Tahun

Pemerintah Resmi Menyetujui Perpanjangan Tenor KPR Hingga 40 Tahun
Ilustrasi kpr subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA - Kebijakan baru mengenai perpanjangan jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi hunian subsidi sampai 40 tahun telah disahkan secara resmi oleh pihak pemerintah. Langkah ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai strategi untuk menyediakan pilihan pendanaan properti yang lebih murah bagi masyarakat luas.

Menteri PKP yang akrab dipanggil Ara tersebut menyatakan bahwa langkah strategis ini sudah mendapatkan persetujuan langsung dari komite yang berwenang.

“Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan,” ujar Ara.

Ia menguraikan bahwa regulasi ini merupakan bentuk pelaksanaan dari instruksi Presiden Prabowo Subianto guna memperlebar kesempatan warga dalam memiliki tempat tinggal lewat sistem cicilan yang lebih ringan dan mudah dipenuhi.

“Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kami buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat serta didukung oleh perbankan,” kata Ara.

Selain memperlama masa tenor KPR subsidi, otoritas terkait juga menetapkan besaran suku bunga tetap untuk perumahan subsidi, walaupun suku bunga acuan Bank Indonesia sedang mengalami peningkatan.

“Kemudian yang kedua, banyak pertanyaan bagaimana BI rate naik. Kami putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen,” ujarnya.

Ara mengimbuhkan bahwa selain masa tenor hingga 40 tahun, pemerintah juga telah menetapkan rincian aturan mengenai besaran suku bunga tahunan sebagai berikut:

Suku bunga untuk rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen

Suku bunga untuk rumah susun (rusun) subsidi sebesar 6 persen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index