OJK Rilis Aturan POJK Nomor 6 Tahun 2026 bagi Influencer Investasi

OJK Rilis Aturan POJK Nomor 6 Tahun 2026 bagi Influencer Investasi
Ilustrasi ojk (sumber foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat. Regulasi ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi keuangan kepada publik, termasuk mereka yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Dalam aturan tersebut, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. Mereka juga dilarang menjanjikan keuntungan pasti yang tidak sesuai dengan karakteristik produk serta tidak boleh mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK apabila memang diwajibkan berizin. OJK juga mewajibkan penyampai informasi mengungkapkan kepentingan ekonomis yang dimiliki dalam penyampaian konten keuangan. Kepentingan ekonomis tersebut dapat berupa komisi, remunerasi, imbalan, keuntungan dari afiliasi, maupun manfaat lain yang diperoleh dari produk atau pihak yang dibahas dalam konten.

POJK ini membedakan kegiatan penyampaian informasi menjadi tiga kategori, yaitu edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Untuk kegiatan pemasaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan, penyampai informasi wajib mengungkapkan identitas serta hubungan kerja samanya dengan perusahaan terkait. Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk atau layanan keuangan wajib memiliki izin apabila kegiatan tersebut memang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

OJK mencontohkan kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi pihak yang memberikan rekomendasi produk pasar modal yang mensyaratkan perizinan tersebut. Untuk rekomendasi aset keuangan digital, penyampai informasi yang belum diwajibkan memiliki izin tetap harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Selain itu, aset digital yang direkomendasikan harus termasuk dalam daftar yang ditetapkan bursa dan dilakukan melalui pelaku usaha yang telah mengantongi izin OJK.

Ringkasan Aturan Baru OJK untuk Influencer Investasi:

Ketentuan: Pengungkapan komisi Aturan: Wajib mengungkap kepentingan ekonomis, komisi, atau afiliasi

Ketentuan: Pemasaran produk keuangan Aturan: Harus ada kerja sama dengan PUJK dan hubungan tersebut diungkapkan

Ketentuan: Rekomendasi produk pasar modal Aturan: Wajib memiliki izin jika dipersyaratkan regulasi

Ketentuan: Rekomendasi aset keuangan digital Aturan: Wajib memiliki sertifikasi kompetensi jika belum diwajibkan berizin

Ketentuan: Produk berisiko tinggi Aturan: Wajib mencantumkan peringatan risiko dan disclaimer

Ketentuan: Pelanggaran aturan Aturan: OJK dapat melakukan pembinaan, perintah tertulis, hingga meminta take down konten

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index