Aturan Baru OJK Nomor 6 Tahun 2026 Batasi Financial Influencer Akun

Aturan Baru OJK Nomor 6 Tahun 2026 Batasi Financial Influencer Akun
Ilustrasi ojk (sumber foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer pada Rabu (24/6). Aturan ketat ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melindungi masyarakat serta konsumen dari dampak penyebaran informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab. Di dalam regulasi tersebut, financial influencer diartikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang membagikan informasi seputar sektor jasa keuangan, termasuk produk investasi maupun pinjaman, baik lewat jalur daring atau luring.

Ruang lingkup aktivitas pembuat konten keuangan ini mencakup penyebaran informasi berbasis edukasi tanpa mempromosikan produk tertentu, hingga bentuk kerja sama komersial pemasaran produk bersama PUJK. “Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi,” jelas OJK. Pihak lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan produk, sampai pencabutan izin usaha mereka.

Di sisi lain, regulasi ini menegaskan bahwa pemasaran produk aset kripto oleh para pembuat konten hanya boleh dilakukan melalui media resmi milik PUJK. Mereka juga diwajibkan transparan mengenai kepentingan ekonomi, termasuk besaran keuntungan yang diperoleh dari pihak lembaga jasa keuangan maupun konsumen. Selain itu, aktivitas pemberian rekomendasi secara mandiri tanpa adanya jalinan kerja sama dengan PUJK kini diperketat dengan kewajiban memiliki lisensi profesional yang sah.

“Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal,” jelas OJK lebih lanjut. Sementara untuk produk aset keuangan digital, mereka wajib memegang sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang mumpuni di sektor jasa keuangan. Pihak regulator juga mewajibkan setiap informasi produk berisiko tinggi disertai dengan pernyataan risiko yang jelas beserta penafian agar konsumen tetap melakukan analisis mandiri.

Terdapat 2 kategori produk atau layanan yang mendapatkan pengawasan spesifik dalam aturan baru ini, yaitu:

Kategori 1: Produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi Produk dan/atau layanan yang bersifat kompleks Pinjaman daring bagi pemberi dana (lender)

Kategori 2: Pinjaman daring bagi penerima dana (borrower) Beli Sekarang Bayar Nanti/Buy Now Pay Later (BNPL)

Jika ditemukan pelanggaran, lembaga regulator berwenang melakukan tindakan pembinaan serta memberikan Perintah Tertulis kepada pelanggar. “Bagi Penyampai Informasi yang melakukan penyampaian informasi melalui media elektronik dan dinyatakan melanggar ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tegas OJK. Berdasarkan Pasal 12, langkah pemutusan akses tersebut dapat berupa pemblokiran jaringan, penutupan akun, hingga penghapusan konten yang bermasalah.

Apabila konten terbukti memuat unsur penipuan atau promosi ilegal, penutupan akses dapat langsung diajukan tanpa perlu melalui tahap pembinaan terlebih dahulu. “Seluruh kerja sama antara PUJK dengan Penyampai Informasi terkait pemasaran yang telah ada dan dilaksanakan oleh PUJK harus disesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 6 bulan sejak POJK ini mulai berlaku,” pungkas OJK. Aturan ini mengecualikan penyampaian informasi oleh profesi luar sektor jasa keuangan yang terikat kode etik seperti wartawan dan guru, serta informasi resmi dari pemerintah atau otoritas seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index