Pemerintah Setujui Tenor KPR Rumah Subsidi hingga Selama 40 Tahun

Pemerintah Setujui Tenor KPR Rumah Subsidi hingga Selama 40 Tahun
Ilustrasi kpr subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA - Skema Kredit Pemilikan Rumah subsidi dengan jangka waktu cicilan mencapai 40 tahun kini telah mendapatkan persetujuan resmi dan siap untuk diimplementasikan. Langkah strategis ini disepakati dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat bersama sejumlah menteri terkait demi menghadirkan pembiayaan hunian yang jauh lebih terjangkau.

"Bahwa Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden," kata Menteri PKP.

Penerapan masa kredit yang lebih panjang ini dipastikan tetap menjaga kesehatan serta keberlanjutan bisnis perbankan sebagai institusi penyalur dana.

"Kami buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," ujarnya.

Selain perpanjangan masa pinjaman, pemerintah menetapkan regulasi bunga tetap sebesar 5 persen untuk rumah subsidi tapak, meskipun kondisi BI-rate mengalami kenaikan. Kebijakan ini merupakan bukti konsistensi dalam memperluas akses hunian, sementara untuk rumah susun subsidi dikenakan bunga sebesar 6 persen yang disesuaikan dengan karakteristik bangunan vertikal.

Guna mempercepat pencapaian target pasokan sebanyak 350.000 unit rumah subsidi, koordinasi antara lembaga pengelola dana, perbankan, dan pengembang terus ditingkatkan. Fasilitas pendukung lain seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung secara gratis juga turut disediakan.

"Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen, yang kedua tenornya 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kami putuskan begitu tiga poin itu," kata Menteri PKP.

“Kami juga membahas tindak lanjut arahan Presiden terkait tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun agar cicilan masyarakat semakin ringan,” ujar Ara.

Berdasarkan hasil pemodelan keuangan untuk rumah subsidi di area Jawa dan Sumatera dengan nilai aset sebesar Rp 166 juta, perpanjangan tenor ini mampu memotong kewajiban bulanan secara signifikan.

“Sebagai simulasi, rumah subsidi di Jawa dan Sumatera dengan harga Rp 166 juta saat ini memiliki cicilan sekitar Rp 1.058.000 per bulan untuk tenor 20 tahun. Jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp 773.000 per bulan,” katanya.

Penurunan nominal cicilan ini diproyeksikan dapat memperluas kesempatan bagi kelompok pekerja dengan penghasilan terbatas serta generasi muda dalam mengamankan kepemilikan hunian perdana mereka.

“Ini akan membuka peluang lebih luas bagi buruh, petani, pekerja informal, anak muda, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni,” lanjutnya.

Meski demikian, fasilitas pinjaman jangka panjang ini bersifat opsional dan fleksibel agar dapat disesuaikan kembali dengan kapasitas finansial dari masing-masing calon debitur.

“Namun skema 40 tahun ini bersifat pilihan, tergantung kemampuan dan pilihan masyarakat masing-masing,” ungkapnya.

Berdasarkan kajian internal lembaga pengelola, kelonggaran waktu pelunasan terbukti efektif memangkas nilai pengeluaran bulanan secara signifikan sehingga rumah subsidi menjadi komoditas yang jauh lebih mudah dijangkau.

“Betul, dengan kami menarik KPR subsidi menjadi 40 tahun, maka akan membuka akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah lebih luas lagi,” ujar Sid.

“Dengan ditarik 40 tahun, maka cicilan bulanan, keterjangkauan bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui KPR subsidi ini jauh lebih rendah. Cicilannya lebih rendah,” kata Sid.

Adapun rincian perbandingan dan simulasi biaya KPR subsidi 40 tahun adalah sebagai berikut:

Harga Rumah Subsidi (Jawa & Sumatera): Rp 166 juta

Cicilan Tenor 20 Tahun: Rp 1.058.000 per bulan

Cicilan Tenor 40 Tahun: Rp 773.000 per bulan

Bunga Rumah Subsidi Tapak: 5 persen tetap

Bunga Rumah Susun Subsidi: 6 persen tetap

Langkah pembiayaan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat data statistik terkini mencatat rata-rata upah pekerja di sektor domestik seperti pertanian berada di kisaran Rp 2,43 juta per bulan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index