Kemenkeu Gratiskan PPN 100 Persen Tiket Pesawat Ekonomi Libur Sekolah

Kemenkeu Gratiskan PPN 100 Persen Tiket Pesawat Ekonomi Libur Sekolah
Ilustrasi ppn tiket pesawat (sumber foto: NET)

TANGERANG - Pemerintah secara resmi meniadakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi tiket penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi warga yang hendak bepergian pada momen liburan sekolah tahun ini. Aturan baru tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Lewat regulasi yang berlaku mulai Senin, 22 Juni 2026 ini, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen. Pembebasan pajak tersebut ditujukan khusus untuk PPN terutang pada penyerahan jasa transportasi udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

"Merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi ketentuan Pasal 2 PMK Nomor 43 Tahun 2026.

Jadwal Transaksi dan Periode Penerbangan

Masyarakat yang ingin menikmati fasilitas bebas pajak ini harus mencermati waktu transaksi dengan teliti. Kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk pembelian tiket pesawat yang dilakukan mulai tanggal 22 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026.

Bukan hanya waktu transaksi, waktu keberangkatan juga ditentukan, yakni hanya untuk penerbangan dari tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.

Di samping itu, maskapai penerbangan atau Badan Usaha Angkutan Udara sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memenuhi ketentuan administrasi. Maskapai rute domestik kelas ekonomi harus menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen sejenis, serta tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai aturan perpajakan.

Simulasi Tiket yang Ditanggung Penuh Pemerintah

Untuk memberikan gambaran jelas bagi pelanggan, PMK Nomor 43 Tahun 2026 menyertakan contoh perhitungan komponen tarif yang memperoleh insentif penuh.

Sebagai contoh, maskapai PT CXA menyediakan jasa penerbangan kelas ekonomi rute Jakarta ke Surabaya untuk Tuan JK. Tiket dibeli tanggal 29 Juni 2026 untuk keberangkatan 1 Juli 2026 dengan total biaya Rp1.136.756,00.

Berikut rincian komponen biaya dari tiket Tuan JK:

Tarif dasar (base fare): Rp790.000,00

Fuel surcharge: Rp121.600,00

Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000,00

Passenger Service Charge (PSC/Airport Tax): Rp119.880,00

Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT): Rp100.276,00

Berdasarkan data di atas, waktu pembelian dan penerbangan Tuan JK telah memenuhi kriteria pemerintah. Oleh karena itu, PPN terutang senilai Rp100.276,00 sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga pembeli langsung mendapatkan potongan harga sebesar nilai pajak.

Layanan Ekstra di Luar Standar Tetap Dipungut Pajak

Masyarakat diimbau untuk tidak salah memahami aturan ini. PMK 43/2026 menetapkan bahwa pembebasan pajak tidak berlaku untuk semua pengeluaran di pesawat. Layanan tambahan (ancillary services) pilihan penumpang di luar fasilitas standar ekonomi tetap dikenakan tarif pajak seperti biasa.

Hal ini dijelaskan dalam simulasi kedua, saat Nyonya AP membeli tiket PT QWE rute Jakarta-Surabaya pada 25 Juni 2026 untuk penerbangan 4 Juli 2026 seharga Rp1.261.756,00.

Pada transaksi tersebut, Nyonya AP juga membeli bagasi tambahan (extra baggage) seharga Rp75.000,00 dan memilih nomor kursi (seat selection) sebesar Rp50.000,00, yang mana kedua harga itu sudah mencakup komponen pajak.

Rincian lengkap pengeluaran tiket Nyonya AP meliputi:

Tarif dasar (base fare): Rp790.000,00

Fuel surcharge: Rp121.600,00

Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000,00

Passenger Service Charge (PSC): Rp119.880,00

PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge: Rp100.276,00

Extra baggage (termasuk PPN): Rp75.000,00

Seat selection (termasuk PPN): Rp50.000,00

Dari seluruh PPN terutang yang terkumpul sebesar Rp112.663,00, pemerintah hanya menanggung PPN untuk komponen wajib yaitu tarif dasar dan fuel surcharge senilai Rp100.276,00.

Sementara itu, PPN bagasi tambahan sebesar Rp7.432,00 dan PPN pemilihan kursi senilai Rp4.955,00 tidak ditanggung oleh pemerintah. Sisa nilai pajak tersebut tetap ditagih langsung kepada penumpang selaku pengguna jasa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index