JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat mengajukan permohonan untuk memperluas pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah bagi rumah susun kategori subsidi sampai ukuran tipe 45. Langkah pengajuan ini selaras dengan adanya strategi penambahan jangkauan hunian vertikal dalam skema pembiayaan perumahan yang disubsidi.
Pembebasan pajak pertambahan nilai bagi hunian subsidi lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan saat ini dilaporkan masih memiliki batasan, yakni khusus untuk bangunan dengan ukuran di bawah tipe 45.
"Kami memohon ada PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Karena pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini kan luasannya dari 21 sampai 36. Padahal tadi sudah ada kesepakatan juga, disetujui untuk perluasan rumah susun terutama sampai tipe 45," kata Heru.
Ketentuan mengenai batas maksimal harga hunian yang memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai saat ini dipandang sudah tidak sejalan lagi dengan pergerakan harga terbaru untuk rumah susun subsidi yang telah dirilis oleh pemerintah. Oleh sebab itu, pihak pengelola tabungan perumahan meminta sokongan dari Kementerian Keuangan agar cakupan stimulus tersebut dapat diperlebar. Institusi tersebut kini tengah diminta untuk memformulasikan perencanaan anggaran guna mengalkulasi total pembiayaan fiskal yang diperlukan andai permohonan tersebut dikabulkan.
"Selama ini kan pembebasan PPNya untuk FLPP kan hanya sampai dengan Rp250 juta dan yang di atas itu disesuaikan dengan harga rusun yang baru, yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PKP, itu belum ter-cover. Itu kita mintakan juga perluasan ke Pak Menteri Keuangan, supaya nanti ada juga ditugaskan saya dengan desain anggaran untuk menghitung kebutuhan fiskalnya," lanjutnya.
Di samping pengajuan mengenai stimulus pajak tersebut, otoritas terkait juga menetapkan kesepakatan berupa beberapa perombakan pada pola pembiayaan hunian vertikal bersubsidi, salah satunya yaitu perpanjangan masa tenor pinjaman.
Masa tenor kredit pemilikan rumah susun subsidi kini disesuaikan menjadi hingga 40 tahun.
Selain itu, tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi bagi kategori rumah susun disepakati pada angka 6 persen. Tingkat bunga ini terpantau lebih tinggi bila dibandingkan dengan suku bunga untuk perumahan tapak subsidi yang posisinya bertahan di angka 5 persen.
"Rusun, suku bunganya disesuaikan 6 persen, ya supaya ini juga menjadi insentif bagi bank penyalur, karena makanya risikonya lebih tinggi kalau untuk rusun ya, dan harga unitnya kan lebih tinggi dibanding tempat apa. Ya itu tadi sudah diputuskan," jelas Heru.