JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa sistem baru pemungutan pajak lewat platform e-commerce yang berjalan mulai 1 Juli 2026 tidak akan membebani para pedagang daring dengan pungutan ganda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah varian pajak baru ataupun beban tambahan untuk pelaku usaha. "Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri," ujarnya dalam sebuah diskusi, Rabu (24/6/2026). Perubahan mendasar hanya ada pada metode pemungutan, di mana platform marketplace kini bertindak menjadi pemungut PPh Pasal 22, dari yang semula disetor mandiri oleh pedagang.
Inge memaparkan jika kewajiban membayar pajak tetap mengikat seluruh pelaku usaha, baik transaksi tatap muka maupun lewat ekosistem digital. "Padahal harusnya dimanapun mereka melakukan transaksi, baik itu secara langsung melalui platform atau melalui tiktok live atau apapun bentuknya, harusnya semua digunggungkan, dijumlahkan," tuturnya.
Pihak otoritas pajak juga memastikan para pelaku UMKM beromzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun tetap dikenai tarif PPh final sebesar 0,5 persen menurut regulasi yang ada. Nilai tarif ini dipastikan tidak bergeser meski pedagang memasarkan dagangannya di banyak marketplace sekaligus.
Inge menyebutkan, rekam transaksi dari bermacam platform digital ke depan bakal tersinkronisasi langsung dengan sistem perpajakan agar kalkulasi kewajiban pajak makin presisi. "Misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP," ucapnya.
Saras dengan penjelasan tersebut, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menggarisbawahi jika aturan gres ini sama sekali bukan bentuk kenaikan tarif pajak pedagang. PT perorangan maupun CV yang mengantongi omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap hanya dikenai beban PPh final 0,5 persen. "Sekarang platform wajib mengutip pajak dan berhubungan langsung dengan DJP dengan sistemnya. Begitulah setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih," kata Temmy.
Melalui skema pungutan otomatis lewat marketplace ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak semakin terdongkrak sekaligus menyederhanakan tata kelola administrasi pajak pelaku digital tanpa memicu beban baru bagi para pedagang online.