Pedagang Online dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Potong Pajak

Pedagang Online dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Potong Pajak
Ilustrasi pajak penghasilan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kepastian bahwa tidak seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce akan dikenai pajak. Dalam hal ini, platform e-commerce resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa para pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak boleh dikenakan pemotongan pajak oleh pihak platform.

"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," ungkap pihak perwakilan otoritas pajak dalam sebuah acara diskusi UMKM di Jakarta Selatan.

Langkah pemungutan pajak di ranah e-commerce ini telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut menetapkan kewajiban bagi marketplace untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% dari total peredaran bruto para pelaku usaha yang bertransaksi di dalam platform mereka.

Bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta, mereka diimbau untuk bertindak proaktif dengan menyerahkan surat keterangan kepada platform digital tempat mereka berjualan. Dokumen keterangan tersebut dapat dikirimkan berupa surat pernyataan bermeterai melalui sistem yang telah disediakan oleh masing-masing marketplace.

"Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Saya masih di bawah Rp 500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima," jelasnya.

Meski demikian, platform e-commerce akan tetap memantau lalu lintas transaksi beserta akumulasi total penjualan dari setiap akun pelaku usaha. Begitu sistem mendeteksi bahwa omzet penjualan telah melewati batas Rp 500 juta, pemungutan pajak penghasilan akan langsung diterapkan secara otomatis.

"Tapi, kalau pun tidak berarti orang pribadi tadi diharapkan karena sistem self-assessment masih berlaku kan, di Indonesia dia akan melaporkannya sendiri, bahwa sebetulnya dia sudah melebihi Rp 500 juta. Atau kalau ternyata kebanyakan motong nih, semua platform biar aman, potong aja dulu setengah persen kan itu menjadi kredit pajak buat seller, sehingga pada saat lapor tahunan, kredit pajak yang terlalu kebanyakan, dia bisa meminta kelebihannya," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index