JAKARTA - Harga logam mulia batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami kenaikan yang signifikan pada perdagangan hari Rabu, 24 Juni 2026. Lonjakan ini berhasil menghentikan tren penurunan yang sempat terjadi di pasar komoditas domestik dalam beberapa hari terakhir.
Sebelum menguat pada hari ini, pergerakan instrumen investasi emas milik badan usaha milik negara tersebut sempat mandeg. Sejak periode terakhir pada 17 Juni 2026, harga jual emas Antam fluktuatif karena tertekan selama 3 hari dan bergerak mendatar pada sisa hari perdagangan.
Tren positif ini menjadi kabar baik sekaligus titik balik penting bagi para pelaku pasar. Kebijakan operasional mengenai transaksi logam mulia ini tetap mengikuti aturan perpajakan yang ketat, baik untuk proses pembelian maupun penjualan kembali. Masyarakat pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan kepemilikan kartu identitas pajak resmi, dengan perincian potongan yang diatur secara sistematis oleh pemerintah.
Berikut rincian tarif PPh Pasal 22 yang berlaku untuk transaksi emas Antam saat ini: Pembelian emas batangan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh sebesar 0,25 persen. Pembelian emas batangan bagi masyarakat non-NPWP dikenakan tarif PPh yang lebih tinggi, yaitu sebesar 0,5 persen. Transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta bagi pemilik NPWP akan dipotong pajak langsung sebesar 1,5 persen. Transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta bagi non-NPWP akan dikenakan potongan pajak langsung sebesar 3 persen.
Ulasan ini bukan merupakan rekomendasi investasi, sehingga masyarakat disarankan tetap berkonsultasi dengan penasihat keuangan. Investasi pada komoditas emas tetap menjadi opsi utama publik karena karakteristiknya sebagai aset aman. Berdasarkan data agregat pasar, emas mampu mencetak imbal hasil yang solid sebesar 15 persen per tahun terhadap mata uang Rupiah selama 25 tahun ke belakang. Adapun aktivitas perdagangan pasar emas digital maupun fisik global berjalan dari Senin pukul 07:00 WIB sampai Sabtu pukul 06:00 WIB.
Untuk memastikan keamanan transaksi, para pemodal pemula yang bertransaksi lewat platform digital wajib meneliti legalitas penyedia layanan tersebut. Salah satu aplikasi yang ada sekarang sudah memiliki Nomor Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan nomor 001302.01/DJAI.PSE/10/2021.
Faktor keamanan fisik juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan oleh para kolektor dan investor. Keaslian produk emas batangan Antam dapat dicek melalui sistem proteksi mutakhir yang ada pada kemasannya. Produk yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) memberikan garansi kualitas dan kemurnian penuh. Keaslian utama ditandai oleh kemasan yang menyatu utuh dengan sertifikat dan dipastikan terbebas dari cacat fisik, di mana fluktuasi nilainya terus dipantau ketat oleh pelaku pasar modal.