Harga Buyback Emas Antam Ikut Ambles Jadi Rp2.372.000 per Gram Hari Ini

Harga Buyback Emas Antam Ikut Ambles Jadi Rp2.372.000 per Gram Hari Ini
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami penurunan cukup signifikan pada Rabu, 24 Juni 2026. Berdasarkan informasi terbaru, nilai logam mulia tersebut merosot sebesar Rp 18.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram.

Pada hari sebelumnya, yakni Selasa (23/6/2026), harga komoditas ini sempat mengalami penguatan sebesar Rp 5.000 hingga mencapai Rp 2.673.000 per gram. Sementara itu, pada Senin (22/6/2026), pergerakan nilainya terpantau bergerak stabil pada angka Rp 2.668.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, akumulasi nilai emas batangan ini masih membukukan pertumbuhan sebesar 6,71%. Hal tersebut dikarenakan pada 1 Januari lalu harganya masih bertengger di posisi Rp 2.488.000 per gram. Adapun rekor tertinggi sepanjang masa berada di level Rp 3.168.000 per gram yang terjadi pada 29 Januari 2026.

Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback juga mengalami penurunan tajam sebesar Rp 36.000 sehingga menjadi Rp 2.372.000 per gram pada Rabu (24/6/2026). Setiap transaksi penjualan kembali ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Aktivitas penjualan kembali ke pihak perusahaan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta sebesar 3% bagi yang non-NPWP. Beban PPh 22 ini bakal dipotong secara langsung dari akumulasi nilai buyback.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan sebelum kalkulasi komponen pajak pada Rabu (24/6/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.377.500

Emas Antam 1 gram: Rp 2.655.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.250.000

Emas Antam 3 gram: Rp 7.850.000

Emas Antam 5 gram: Rp 13.050.000

Emas Antam 10 gram: Rp 26.045.000

Emas Antam 25 gram: Rp 64.987.000

Emas Antam 50 gram: Rp 129.895.000

Emas Antam 100 gram: Rp 259.712.000

Emas Antam 250 gram: Rp 649.015.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.297.820.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.595.600.000

Terkait potongan regulasi pada transaksi pembelian, aturan PMK No 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian produk ini dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang kartu NPWP serta sebesar 0,9% bagi yang non-NPWP. Saban transaksi penyetoran dana pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index