JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian bahwa suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak akan naik dan tetap berada di angka 5% flat sejak awal hingga akhir masa tenor. Walaupun BI Rate mengalami peningkatan, bunga KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini sengaja dipertahankan di angka 5% demi menjaga akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak dengan cicilan yang terjangkau.
“Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5% agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Kebijakan mengenai masa tenor KPR FLPP hingga 40 tahun yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kini telah dibahas secara mendalam. Kebijakan tersebut dipastikan dapat diimplementasikan berdasarkan ketentuan serta regulasi yang berlaku saat ini.
Mengenai perkembangan penyaluran FLPP pada tahun 2026, realisasi saat ini baru menyentuh angka 78.277 unit atau sekitar 22,36% dari total target tahunan yang ditetapkan sebanyak 350.000 unit rumah. Guna menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas nasional, pemerintah bersama Danantara Indonesia telah mendiskusikan berbagai dukungan strategis, termasuk melakukan inventarisasi rumah susun milik BUMN untuk hunian masyarakat.
Dukungan dari sektor perbankan juga mengalir untuk Program Gentengisasi yang fokus pada peningkatan kualitas hunian masyarakat. Di samping itu, penyelesaian proyek rumah susun Meikarta turut dibahas secara serius, meliputi proses serah terima hibah, due diligence legalitas lahan, hingga penunjukan BUMN yang akan memimpin penyelesaian proyek tersebut.
Langkah strategis lainnya yang dibahas adalah penyusunan skema harga jual per unit rumah agar proses sosialisasi kepada publik dapat segera dilaksanakan. Pemerintah juga tengah menginisiasi penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang akan digunakan sebagai instrumen hukum demi mempercepat penyelesaian berbagai isu krusial di sektor perumahan dan kawasan permukiman.