JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 20 Juni 2026 mencapai Rp19,2 triliun. Total debitur sebanyak 91.045, terdiri dari 2.271 debitur sisi penyediaan (supply) dan 88.774 debitur sisi permintaan (demand). Alokasi KPP tahun 2026 dinaikkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Program ini disebut sebagai salah satu keberhasilan kebijakan Presiden Prabowo dalam mendukung penyediaan rumah layak bagi masyarakat.
Kredit Program Perumahan dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. KPP merupakan pembiayaan modal kerja dan investasi yang diberikan kepada UMKM berupa individu maupun badan usaha untuk mendukung program prioritas di bidang perumahan. Syarat utama penerima KPP:
WNI atau badan hukum Indonesia
Memiliki usaha produktif dan layak
Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Menjalankan usaha minimal 6 bulan
Tidak ada informasi negatif hasil trade checking, community checking, atau bank checking melalui SLIK/LPIP
Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Program Perumahan lain secara bersamaan
Kolektibilitas lancar jika memiliki kredit komersial
Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP, serta agunan tambahan sesuai ketentuan
Kementerian PKP menegaskan bahwa percepatan penyaluran KPP diharapkan memperkuat peran UMKM sektor perumahan, meningkatkan pasokan hunian layak, serta mendukung target pemerintah untuk menyediakan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.