Alokasi KUR Perumahan Tahun 2026 Naik Menjadi Sebesar Rp50 Triliun

Alokasi KUR Perumahan Tahun 2026 Naik Menjadi Sebesar Rp50 Triliun
Ilustrasi Rumah Subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah berencana meningkatkan pagu anggaran penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan pada tahun 2026 mendatang menjadi Rp50 triliun dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp36 triliun. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas besarnya ketertarikan masyarakat terhadap program pembiayaan hunian tersebut.

Hingga tanggal 20 Juni 2026, realisasi pembiayaan program ini sudah menyentuh angka Rp19,2 triliun atau setara dengan 54,6 persen dari total pagu awal yang disediakan. Secara rinci, jumlah penerima dana dari sektor penawaran tercatat sebanyak 2.271 debitur, sedangkan dari sektor permintaan mencapai 84.774 debitur. “Jadi ini sama saja dengan 54,6% pencapaian. Untuk itu dinaikkan dari tadinya Rp36 triliun, hari ini diputuskan menjadi Rp50 triliun,” jelasnya pada Senin, 22 Juni 2026.

Kelompok bank Himbara menjadi penyumbang dana terbesar dengan nilai penyaluran mencapai Rp17,93 triliun atau menguasai sekitar 93,21 persen dari capaian nasional. Lima perbankan dengan kontribusi paling besar meliputi BRI senilai Rp10,18 triliun, BTN sebesar Rp3,65 triliun, BNI sebanyak Rp2,03 triliun, BSI senilai Rp1,06 triliun, dan Bank Mandiri sebesar Rp1,02 triliun.

Sementara untuk kategori bank pembangunan daerah, pencapaian tertinggi ditorehkan oleh Bank Jateng, Bank Bali, Bank Jatim, Bank Jabar, serta Bank Sumut. Pada sektor swasta, Bank Nobu membukukan penyaluran senilai Rp355 miIiar, yang kemudian diikuti oleh Bank Artha Graha dan Mandiri Taspen.

Pada fase awal pelaksanaannya yakni dari tanggal 21 Oktober hingga 31 Desember 2025, realisasi program telah menyentuh Rp5,64 triliun bagi 12.175 debitur. Selanjutnya, penyerapan anggaran pada periode Januari hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp3,547 triliun dengan total 16.131 debitur.

Program pembiayaan ini diselenggarakan dengan mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Target penerima manfaat dikelompokkan dalam dua kategori, yakni sektor penyediaan seperti pengembang, kontraktor, dan penjual material bangunan, serta sektor permintaan yang menyasar individu UMKM pembeli hunian untuk tempat usaha.

Sejumlah kriteria untuk mengajukan fasilitas pembiayaan ini meliputi: Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang sah di Indonesia Mempunyai bidang usaha yang produktif sekaligus layak Telah mengantongi dokumen NPWP dan juga NIB Sudah mengoperasikan bidang usaha aktif sekurang-kurangnya 6 bulan Bebas dari catatan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan SLIK atau LPIP Tidak dalam status menerima fasilitas program sejenis secara bersamaan Tidak sedang mendapatkan Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan Memiliki tingkat kolektibilitas yang lancar apabila mempunyai kredit komersial Menyediakan agunan pokok berupa objek yang dibiayai program, ditambah agunan pelengkap sesuai regulasi

Fasilitas ini juga dapat dipergunakan untuk keperluan pengadaan lahan, pembelian bahan material bangunan, pengadaan barang dan jasa, serta dari aspek permintaan untuk pembelian, pembangunan, maupun renovasi tempat tinggal demi menunjang kelancaran usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index