JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru yang menunjuk penyedia marketplace sebagai pihak lain untuk memungut PPh final 0,5 persen atas penghasilan pedagang online mulai bulan depan.
Berdasarkan PMK 37/2025, pihak pengelola marketplace baru akan memungut pajak jika omzet pedagang online orang pribadi melampaui Rp500 juta pada tahun berjalan. Pelaku usaha terkait akan dibebaskan dari pemungutan ini dengan menyerahkan surat pernyataan resmi kepada pihak marketplace.
"Pihak Lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ... atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi: penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan...," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025.
Apabila omzetnya telah melampaui Rp500 juta, pelaku usaha online wajib mengirimkan surat pernyataan ke marketplace yang menerangkan bahwa peredaran brutonya sudah melewati ambang batas Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Aturan ini juga menegaskan bahwa pelaku usaha domestik, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan, bertanggung jawab penuh atas validitas data yang diserahkan.
"Pedagang Dalam Negeri ... bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan ...," bunyi Pasal 6 ayat (9) PMK 37/2025.
Regulasi PMK 37/2025 menetapkan platform marketplace sebagai agen pemotong pajak untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan pelaku usaha domestik. Pelaku usaha dalam negeri yang menjadi objek pemotongan wajib memenuhi dua kriteria utama.
Kriteria tersebut meliputi: Menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau keuangan sejenis. Bertransaksi menggunakan internet protocol di Indonesia atau nomor telepon kode negara Indonesia.