Kenali Konsekuensi Pajak Progresif Saat Klaim Dana Jaminan Hari Tua

Kenali Konsekuensi Pajak Progresif Saat Klaim Dana Jaminan Hari Tua
Ilustrasi Jaminan Hari Tua (sumber foto: NET)

JAKARTA - Ramainya keluhan mengenai pajak pencairan Jaminan Hari Tua perlu dicermati secara menyeluruh supaya masyarakat tidak keliru dalam memahami program perlindungan bagi tenaga kerja. Persoalan ini kembali mencuat ke publik setelah jagat media sosial ramai memperbincangkan seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengeluhkan potongan pajak JHT hingga sekitar Rp12 juta akibat pernah mengambil dana saldo JHT sebesar 10 persen sebelumnya demi memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Kendati demikian, apabila ditinjau dari penjelasan regulasi yang berlaku, pemotongan dana tersebut bukanlah sebuah kebijakan baru, bukan tindakan sepihak, dan bukan pula pemotongan hak pekerja tanpa adanya landasan hukum yang jelas. Fenomena yang terjadi tersebut merupakan akibat atau konsekuensi dari penarikan sebagian dana JHT yang berimplikasi pada perhitungan pajak untuk proses pencairan dana pada masa berikutnya.

Secara aturan hukum, pemungutan pajak terhadap JHT sudah memiliki payung hukum yang lama bersandar pada PP Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tentang tarif PPh Pasal 21 atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, serta JHT yang dibayarkan sekaligus. Regulasi ini sudah disahkan serta mulai berlaku semenjak tanggal 16 November 2009, sehingga anggapan bahwa pengenaan pajak JHT ini merupakan sebuah kebijakan yang dibuat secara mendadak tentu perlu diluruskan.

Melalui mekanisme resmi yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT yang dicairkan sekaligus atau diselesaikan dalam kurun waktu paling lama dua tahun kalender akan dikenakan tarif PPh 21 final sebesar 0 persen untuk jumlah penghasilan bruto hingga Rp50 juta serta dikenakan sebesar 5 persen untuk nominal di atas Rp50 juta.

Satu hal krusial yang wajib dipahami adalah pajak progresif ini pada umumnya akan muncul sewaktu peserta sudah pernah mengambil sebagian dari dana JHT mereka, kemudian baru melakukan penarikan sisa dana berikutnya setelah melewati masa dua tahun. BPJS Ketenagakerjaan pun sudah menginformasikan secara terbuka bahwa pengambilan sebagian saldo baik 10 persen ataupun 30 persen bisa memicu pengenaan tarif pajak progresif pada proses klaim selanjutnya jika tenggat waktu pengambilannya sudah melebihi dua tahun.

Oleh sebab itu, letak permasalahan utamanya bukan pada hilangnya hak-hak yang dimiliki oleh pekerja, melainkan pada tingkat literasi serta pemahaman mengenai manfaat beserta konsekuensi fiskal yang menyertainya sebelum peserta mengambil keputusan untuk mencairkan sebagian dana.

Di lain sisi, penyediaan fasilitas klaim sebagian ini tetap memperlihatkan fleksibilitas dari pihak negara dalam memberikan ruang gerak bagi para pekerja yang sedang memerlukan dana darurat sebelum memasuki usia pensiun. BPJS Ketenagakerjaan memaparkan bahwa para peserta yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun diperbolehkan mencairkan dana maksimal sebesar 30 persen untuk keperluan kepemilikan tempat tinggal atau sebesar 10 persen untuk pemenuhan kebutuhan lainnya, di mana fasilitas ini cuma bisa dipergunakan sebanyak satu kali saja.

Melalui skema tersebut, fungsi perlindungan dari program JHT dipastikan tetap berjalan dengan baik, sedangkan regulasi pajaknya berfungsi untuk menjaga kepastian hukum sekaligus ketertiban administrasi perpajakan negara.

Langkah yang paling konstruktif untuk masa depan bukanlah dengan memicu rasa takut atau kekhawatiran terhadap BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dengan cara meningkatkan edukasi kepada para peserta. Setiap pekerja diimbau untuk selalu memeriksa jumlah saldo, melihat rekam jejak klaim yang pernah dilakukan, memastikan kepemilikan NPWP, serta memahami konsekuensi perpajakan yang ada sebelum memutuskan untuk mencairkan sebagian dana JHT mereka.

Apabila diimbangi dengan pemahaman yang tepat dan benar, JHT akan tetap berfungsi sebagai sebuah instrumen perlindungan hari tua yang memberikan manfaat besar, berjalan transparan, serta dapat dipersiapkan secara jauh lebih matang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index