BI Perpanjang Masa Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga Akhir 2026

BI Perpanjang Masa Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga Akhir 2026
Ilustrasi bank indonesia, sumber : (NET)

JAKARTA - Bank Indonesia memutuskan untuk melanjutkan masa pelonggaran pembayaran kartu kredit sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mempertahankan kekuatan belanja masyarakat sekaligus menyokong pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang menghadapi tantangan pada sektor konsumsi rumah tangga.

Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa perpanjangan masa pelonggaran tersebut merupakan bagian terintegrasi dari kebijakan sistem pembayaran. Kebijakan ini secara khusus dirancang demi mendorong laju roda perekonomian, memperluas ekosistem digital finansial, serta memperkuat tingkat inklusi keuangan di tanah air.

"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada hari Kamis (18/6).

Selain melonggarkan ketentuan kartu kredit, bank sentral turut memperlama masa pemberlakuan tarif khusus untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia hingga penutupan tahun depan. Keputusan memperpanjang kelonggaran ini didasari oleh evaluasi bank sentral terhadap kondisi daya beli masyarakat yang masih tertekan dan berisiko memengaruhi pertumbuhan makro.

Kebijakan sistem pembayaran yang mendukung pertumbuhan dinilai perlu dioptimalkan secara berkelanjutan demi menjaga aktivitas belanja. "Perpanjangan relaksasi minimum pembayaran maupun denda keterlambatan ini karena kami tahu adanya tekanan daya beli masyarakat yang tentunya berdampak pada pertumbuhan. Karena itu kami melihat kebijakan ini perlu dilanjutkan," ungkap Filianingsih.

Berdasarkan catatan bank sentral, aktivitas penggunaan kartu kredit di masyarakat saat ini masih berada dalam tren yang positif. Volume transaksi kartu kredit dilaporkan telah menyentuh angka 45,4 juta transaksi, atau mengalami pertumbuhan sebesar 8,6 persen secara tahunan.

Sementara itu, apabila ditinjau dari nominal transaksinya, nilai penggunaan kartu kredit tersebut mengalami kenaikan sebesar 13,4 persen secara tahunan hingga mencapai Rp42,9 triliun. Data perputaran dana ini mengindikasikan bahwa stimulus pelonggaran dari Bank Indonesia dimanfaatkan dengan sangat baik oleh publik, khususnya kelompok masyarakat kelas menengah.

Fasilitas keringanan cicilan kartu kredit tersebut berfungsi sebagai bantalan finansial bagi masyarakat untuk menjaga kestabilan pola konsumsi di tengah situasi ekonomi yang penuh tekanan. "Utamanya digunakan sebagai buffer bagi masyarakat untuk melakukan consumption smoothing. Jadi itu alasan kenapa kebijakan ini tetap diperpanjang karena bisa membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik, terutama membantu kelas menengah menjaga konsumsi," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index