JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) pada Sabtu (20/6/2026) tercatat Rp2.673.000 per gram. Harga tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan perdagangan pada Jumat (19/6/2026).
Regulasi pajak untuk pembelian dan penjualan emas tetap merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan. Tiap transaksi pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Sementara itu, konsumen yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan tarif lebih rendah, yaitu 0,25 persen sesuai aturan paling baru. Bukti potong PPh 22 bakal disertakan dalam tiap transaksi.
Terkait transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang belum memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung diambil dari keseluruhan nilai buyback.
Proses pembelian emas Antam secara daring bisa diakses lewat situs resmi Logam Mulia melalui tahapan berikut:
Masuk/Daftar di pojok kanan atas laman resmi.
Registrasi akun bila belum memiliki akun.
Pilih produk emas sesuai kebutuhan.
Tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat.
Masukkan produk ke keranjang belanja.
Lanjutkan pembayaran melalui virtual account yang tersedia.
Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik.
Konfirmasi transaksi setelah pembayaran selesai.
Paket pesanan bisa diambil secara langsung pada butik emas ataupun dikirimkan sesuai preferensi sehabis verifikasi pembayaran beres.