Aturan Wajib Laporan Keuangan PT Melalui Sistem SABH Ditjen AHU

Aturan Wajib Laporan Keuangan PT Melalui Sistem SABH Ditjen AHU
Ilustrasi Laporan Keuangan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mewajibkan Perseroan Terbatas menyampaikan laporan keuangan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum mulai 1 Juni 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban penyampaian laporan tahunan demi tata kelola perusahaan yang baik serta transparansi informasi, termasuk kepentingan perpajakan. Sesuai Pasal 27 ayat (1), laporan keuangan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan oleh direksi melalui notaris.

Langkah penyampaian laporan tahunan melalui SABH dimulai dengan masuk ke laman Ditjen AHU Online menggunakan akun notaris terdaftar. Pada dashboard, pilih menu Perseroan Terbatas lalu submenu Pelaporan Tahunan. Klik Buat Laporan Tahunan untuk membuat permohonan baru. Notaris wajib mengisi Form Laporan Tahunan yang mencakup Data Perseroan, Jenis Audit, Kode Pembayaran, serta Upload Dokumen dan Persyaratan. Data Perseroan berisi informasi dasar seperti nama perseroan, nomor SK Menteri terakhir, dan nama notaris terakhir yang mengajukan permohonan.

Pada Jenis Audit, notaris memilih kategori Wajib Audit atau Tidak Wajib Audit. Sesuai Pasal 68 UU PT, laporan keuangan wajib diaudit akuntan publik jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

PT menghimpun atau mengelola dana masyarakat PT menerbitkan surat pengakuan utang PT berstatus Perseroan Terbuka (Tbk) PT merupakan persero PT memiliki aset atau peredaran usaha minimal Rp50.000.000.000 PT diwajibkan audit berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Selanjutnya, masukkan 15 digit Kode Pembayaran PNBP yang telah dipesan online sesuai jenis audit. Pada bagian Upload Dokumen, notaris wajib melengkapi data seperti Tahun Laporan, Akta Notaris, dan Laporan Tahunan. Dokumen yang diunggah dalam format PDF maksimal 10 MB meliputi laporan keuangan, kegiatan PT, tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah tahun buku, laporan pengawasan dewan komisaris, nama anggota direksi dan komisaris, serta rincian gaji dan tunjangan. Setelah semua data dan dokumen diunggah, laporan akan tercatat dengan status dan nomor transaksi di Daftar Transaksi. Klik Detail lalu Unduh Surat Laporan Perseroan. Surat tersebut merupakan konfirmasi resmi bahwa laporan tahunan telah diterima dan dicatat sah di SABH.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index