Skema Tenor Cicilan KPR Subsidi 40 Tahun Diusulkan Menteri Perumahan

Skema Tenor Cicilan KPR Subsidi 40 Tahun Diusulkan Menteri Perumahan
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAWA TENGAH – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan perpanjangan skema tenor cicilan Kredit Pemilikan Rumah subsidi sampai dengan 40 tahun. Langkah ini dinilai mampu mengurangi besaran angsuran bulanan bagi masyarakat kelas menengah yang berniat mempunyai hunian pribadi.

"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar," ujarnya. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi memastikan pembiayaan hunian menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Proses realisasi regulasi ini akan melibatkan Komite Tapera yang beranggotakan beberapa menteri serta Otoritas Jasa Keuangan dengan target penyelesaian pada tahun ini. Skema jangka panjang tersebut bersifat opsional, sehingga masyarakat masih dibebaskan memilih masa tenor yang lebih singkat sesuai kondisi finansial.

Koordinasi mengenai penyaluran dana juga sudah dilakukan bersama pihak perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial. "Jadi, sama-sama kami sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF, nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," terangnya.

Penerapan jangka waktu kredit yang panjang ini menuai beragam tanggapan karena dinilai memiliki dampak positif sekaligus risiko finansial. Angsuran bulanan diperkirakan dapat berjalan lebih stabil mengingat pendapatan masyarakat secara umum mengalami kenaikan berkala setiap tahunnya. Namun, ada pandangan lain yang menyebutkan bahwa kendala utama sektor perumahan sebenarnya terletak pada lonjakan harga tanah, biaya bangunan, serta tingginya tingkat suku bunga perbankan.

Solusi alternatif yang disarankan adalah menggalakkan pembangunan rumah susun di kawasan pusat kota serta pemberian insentif pajak yang lebih tepat sasaran. Kebijakan kredit jangka panjang dikhawatirkan dapat memicu kenaikan harga jual rumah secara keseluruhan yang cenderung menguntungkan pihak pengembang, sehingga reforma agraria perkotaan dan regulasi hukum hunian sewa dinilai lebih mendesak.

Kemampuan riil masyarakat dalam membayar angsuran diperkirakan berada pada rentang waktu 10 sampai 15 tahun saja, sehingga peningkatan Bantuan Uang Muka dianggap lebih efektif daripada memperpanjang masa kredit. Meskipun kebijakan ini memberikan keuntungan bagi perbankan, masyarakat diingatkan untuk tetap cermat terhadap akumulasi bunga dan disarankan melakukan pelunasan lebih awal jika mampu.

"Secara umum, dari sudut keuangan pribadi, tenor 15–25 tahun biasanya akan lebih sehat daripada 40 tahun jika kemampuan cicilan memungkinkan," ungkapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index