Kebijakan Pemungutan PPN Melalui Marketplace Berlaku Pada Juli 2026

Kebijakan Pemungutan PPN Melalui Marketplace Berlaku Pada Juli 2026
Ilustrasi pasar daring (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah mempunyai target untuk mulai menerapkan kebijakan penarikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN melalui platform pasar daring pada Juli 2026. Sebelum langkah ini resmi berjalan, pihak pemerintah bakal melakukan pembahasan bersama para pelaku industri terkait agar masa peralihan dapat terlaksana tanpa kendala.

Aturan hukum yang mengikat kebijakan ini dipastikan sudah selesai dibuat. Dukungan penuh untuk pelaksanaan aturan tersebut juga sudah didapatkan dari pihak Menteri Keuangan serta DPR.

"Regulasinya sudah siap. Pak Menteri juga sudah confirm, kemarin dengan DPR juga didukung," katanya di Gedung DPR pada Rabu, 17 Juni 2026.

Pemerintah berniat melaksanakan ruang diskusi terlebih dahulu dengan pengelola platform pasar daring. Langkah ini diambil agar perusahaan memiliki kurun waktu yang cukup untuk melakukan adaptasi sistem.

"Kami nanti dengan pelaku industri juga akan diskusi dulu supaya mereka siap. Karena ini kan bukan pajak baru sebenarnya," ujarnya.

Pemerintah memasang target agar aturan pemungutan ini bisa langsung berjalan pada bulan Juli di tahun ini.

"Juli-juli. Mudah-mudahan bisa tahun ini," ucapnya.

Platform pasar daring berskala besar yang beroperasi di dalam negeri dinilai sudah jauh lebih siap untuk menjalankan sistem pemungutan tersebut, di antaranya adalah: Tokopedia Shopee Lazada Blibli

Sebelum kebijakan ini menyasar platform lokal, pemerintah tercatat sudah menetapkan ratusan perusahaan penyedia layanan digital dari luar negeri untuk bertindak sebagai pemungut PPN. Penerapan kebijakan terbaru ini sengaja dilakukan dengan tujuan untuk melahirkan keadilan serta kesetaraan perlakuan kewajiban pajak antara model transaksi digital atau daring dengan transaksi konvensional secara luring.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index