Harga Emas Batangan Antam UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Naik Tajam

Harga Emas Batangan Antam UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Naik Tajam
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga logam mulia kemasan batangan di PT Pegadaian (Persero) merangkak naik secara signifikan pada sesi perdagangan Rabu, 17 Juni 2026. Lonjakan nilai jual ini terjadi pada seluruh produk logam mulia, mulai dari cetakan Antam, UBS, hingga pecahan komoditas Galeri24. Grafik kenaikan ini memperpanjang tren positif dari sesi perdagangan sebelumnya. Para pelaku investasi beserta masyarakat yang memantau perkembangan komoditas tersebut mendapati nilai jual kembali ataupun nilai beli baru meroket secara serentak.

Emas batangan produksi Antam dengan ukuran 1 gram kini menyentuh angka Rp2.839.000. Nilai tersebut memperlihatkan adanya kenaikan sebesar Rp19.000 jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan Senin, 15 Juni 2026 yang berada pada angka Rp2.820.000 per gram. Kenaikan yang jauh lebih tinggi tercatat pada produk batangan cetakan UBS. Untuk satuan ukuran 1 gram, produk UBS melonjak sebesar Rp28.000, dari harga sebelumnya senilai Rp2.709.000 kini bertengger di posisi Rp2.737.000.

Di sisi lain, emas batangan cetakan Galeri24 turut memperlihatkan penguatan yang signifikan. Nilai jual pecahan 1 gram dari Galeri24 bertambah Rp22.000 menjadi Rp2.718.000, setelah pada sesi sebelumnya berada di angka Rp2.696.000. Untuk mempermudah pemantauan, berikut disajikan rincian pergeseran harga emas batangan merek Antam, UBS, dan Galeri24 untuk ukuran 1 gram di Pegadaian:

Antam 2.820.000 (Harga Sebelumnya) 2.839.000 (Harga Hari Ini) 19.000 (Nominal Kenaikan)

UBS 2.709.000 (Harga Sebelumnya) 2.737.000 (Harga Hari Ini) 28.000 (Nominal Kenaikan)

Galeri24 2.696.000 (Harga Sebelumnya) 2.718.000 (Harga Hari Ini) 22.000 (Nominal Kenaikan)

Tiap-tiap perusahaan manufaktur menyediakan opsi berat yang bervariasi demi mengakomodasi seluruh segmentasi pasar di Pegadaian. Keberagaman opsi ukuran ini memberikan kemudahan bagi para pembeli yang hendak menyesuaikan anggaran dana investasi mereka. Berikut merupakan daftar ketersediaan opsi ukuran produk emas batangan yang dapat diperoleh di outlet Pegadaian:

Emas batangan Galeri24: Tersedia paling lengkap mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram).

Emas batangan UBS: Tersedia bagi masyarakat mulai dari ukuran pecahan 0,5 gram hingga batas maksimal 500 gram.

Emas batangan Antam: Menyediakan pilihan investasi dari ukuran 0,5 gram hingga batas atas 100 gram.

Adanya perbedaan pergerakan nilai dari tiap pihak produsen memicu selisih nominal yang tergolong lebar di pasar. Saat ini, perbedaan harga untuk produk batangan ukuran 1 gram antara cetakan Antam sebagai yang tertinggi dengan cetakan UBS menyentuh Rp102.000 per gram. Masyarakat yang berniat mengeksekusi transaksi penjualan kembali (buyback) atas aset investasinya diwajibkan mencermati ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan tersebut akan memotong secara langsung nominal dana yang akan diterima oleh nasabah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, aktivitas penjualan kembali komoditas emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan potongan dana tersebut disesuaikan dengan status kepemilikan nomor wajib pajak. Bagi para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan potongan pungutan pajak sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi warga masyarakat yang tidak memegang NPWP, diwajibkan menanggung potongan yang jauh lebih besar, yakni menyentuh angka 3 persen dari keseluruhan nilai bersih transaksi.

Nilai aset komoditas dapat bergerak fluktuatif sewaktu-waktu. Belanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah. Perubahan nilai komoditas logam mulia ini terus diawasi secara berkala oleh para pelaku pasar modal maupun investasi berskala mikro. Langkah pembelian ataupun pencairan instrumen investasi emas batangan ini sepenuhnya dipengaruhi oleh gejolak pasar keuangan dunia yang memberikan dampak langsung pada pergerakan harga harian di dalam negeri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index