Ketentuan Mengeluarkan Bukti Potong Pajak bagi UMKM dalam Coretax

Ketentuan Mengeluarkan Bukti Potong Pajak bagi UMKM dalam Coretax
Ilustrasi Coretax, Sumber: https:insight.kontan.co.id.

JAKARTA - Pihak pemotong atau pemungut pajak wajib menerbitkan dokumen bukti potong atau pungut saat bertransaksi dengan wajib pajak UMKM. Berlandaskan regulasi PER-11/PJ/2025, tipe dokumen resmi yang wajib dikeluarkan yakni Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar atau Formulir BPPU.

Dokumen ini tetap harus diproduksi meskipun rekan transaksi merupakan pelaku UMKM yang sudah memberikan surat pernyataan mengenai total omzet usaha yang belum melewati angka Rp500 juta. Aturan tersebut berlandaskan pada Pasal 20 ayat 2 huruf a angka 4 PER-11/PJ/2025.

“Bupot PPh Unifikasi tetap dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut nihil karena adanya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan,” bunyi regulasi tersebut.

Aturan PER-11/PJ/2025 turut mengulas detail mengenai mekanisme penerbitan bukti pemotongan tersebut. Ada tiga tipe kode objek pajak yang wajib diperhatikan ketika melakukan transaksi bersama wajib pajak UMKM, yaitu:

28-423-01 untuk pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak UMKM yang menyerahkan surat keterangan.

28-423-02 untuk pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh wajib pajak UMKM yang menyerahkan surat keterangan.

28-423-03 untuk pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak UMKM dengan peredaran usaha hingga Rp500 juta yang menyerahkan surat pernyataan.

Pada sistem coretax, pengisian kode objek pajak bakal berjalan otomatis berdasarkan opsi yang diambil pada menu Nama Objek Pajak. Pilihan ini bakal keluar menyelaraskan dengan kemudahan pajak yang dipunyai oleh wajib pajak.

Bila pelaku UMKM mempunyai surat keterangan yang terdaftar, sistem langsung menampilkan pilihan fasilitas Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sedangkan untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta yang memakai surat pernyataan, opsi instrumen yang dipilih yakni Fasilitas Lainnya. Memiliki surat keterangan dan surat pernyataan menjadi aspek yang sangat penting dalam mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak ini.

Surat keterangan itu menjadi validasi bahwa wajib pajak telah sesuai dengan kriteria omzet di bawah Rp4,8 miliar berlandaskan PP 55/2022.

Fasilitas perpajakan yang dipunyai oleh wajib pajak bakal langsung terhubung ke sistem eBupot milik rekan transaksi. Lantaran hal itu, para pelaku UMKM diminta untuk mengecek kembali bahwa data fasilitas pajaknya sudah tertera dengan tepat pada bagian profil coretax melalui menu Portal Saya.

Sebagai pembeda, surat pernyataan dirilis secara mandiri oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebagai penanda informasi bahwa omzet dari usahanya masih berada di bawah angka Rp500 juta.

Format dokumen resmi ini telah ditetapkan di dalam Lampiran PMK 164/2023. Lewat kepemilikan surat pernyataan itu, wajib pajak orang pribadi UMKM bakal dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh ketika melakukan transaksi dengan pihak pemotong.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index