JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur Mingguan Bank Indonesia menetapkan kebijakan untuk meningkatkan BI Rate sebanyak 25 bps hingga mencapai angka 5,50%. Keputusan yang diambil ini juga mengatur tentang kenaikan suku bunga Deposit Facility yang menjadi 4,50% serta Lending Facility yang berubah menjadi 6,25%. Langkah strategis ini direalisasikan sebagai sebuah upaya berkelanjutan demi memperkokoh stabilisasi nilai tukar mata uang Rupiah yang terdampak oleh dinamika gejolak global akibat konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah.
Kebijakan moneter ini diposisikan pula sebagai sebuah langkah pre-emptive demi memastikan laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam rentang target 2,5±1% sesuai dengan ketetapan dari pihak Pemerintah. Di samping itu, penyesuaian ini diproyeksikan mampu mendongkrak daya pikat investasi portofolio dari luar negeri menuju ke dalam negeri. Berdasarkan hasil evaluasi, pergerakan nilai tukar Rupiah terpantau mengalami pelemahan yang dipicu oleh ketidakpastian global, tingginya keperluan pasar akan valuta asing, serta fenomena aliran modal asing yang keluar.
Guna mengoptimalkan kekuatan stabilisasi mata uang domestik tersebut, bank sentral menerapkan beberapa kebijakan pendukung: Kenaikan struktur suku bunga instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang berlaku pada keseluruhan tenor 6, 9, dan 12 bulan.
Pemberian stimulus berupa pemotongan tingkat swap lindung nilai bagi para penanam modal asing sebesar 10% demi mendongkrak minat investasi.
Pengaktifan kembali window lelang untuk instrumen repurchase agreement khusus tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan demi menjaga ketersediaan likuiditas sektor perbankan.
Peningkatan intensitas pada aktivitas operasi moneter Rupiah lewat mekanisme lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia sebanyak dua kali dalam sepekan serta pelaksanaan intervensi valuta asing pada pasar dalam negeri maupun pasar internasional.
Bank sentral juga terus mengintensifkan keselarasan dengan kebijakan fiskal yang dijalankan Pemerintah agar seluruh langkah yang ditempuh berjalan beriringan dalam mengawal stabilitas makroekonomi. Sinergi ini dijalankan dengan tujuan mendongkrak tingkat imbal hasil dari investasi sekaligus memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai di pasar uang agar tren pertumbuhan ekonomi nasional tetap dapat dipertahankan. “Juga sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.