Nilai Logam Mulia Antam Anjlok Rp24 Ribu Menjadi Rp2.689.000 per Gram

Nilai Logam Mulia Antam Anjlok Rp24 Ribu Menjadi Rp2.689.000 per Gram
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Nominal harga jual untuk produk emas batangan yang dirilis oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau merosot tajam pada aktivitas perdagangan Kamis, 11 Juni 2026.

Melalui informasi terkini yang disiarkan di situs resmi Logam Mulia, produk emas Antam dengan berat 1 gram saat ini dibanderol pada angka Rp2.689.000.

Jumlah tersebut mencerminkan terjadinya penurunan harga sebesar Rp24.000 bila disandingkan dengan transaksi pada hari kemarin yang masih berada di level Rp2.713.000 per gram.

Goncangan ini menyeret harga komoditas berkilau tersebut jatuh ke area Rp2,6 juta untuk tiap gramnya, sebuah catatan terendah semenjak lima bulan ke belakang atau tepatnya dari medio Januari 2026.

Tren penurunan ini pun ikut berimbas pada sektor buyback atau harga pembelian kembali, yang merupakan acuan dana yang diperoleh masyarakat saat melepas kembali emas milik mereka.

Untuk perdagangan hari ini, harga buyback dipatok menjadi Rp2.395.000 per gram setelah melewati penurunan yang cukup dalam sebesar Rp92.000.

Fluktuasi nilai jual di dalam negeri ini senantiasa bergerak selaras dengan perkembangan situasi komoditas emas di pasar dunia.

Saat perdagangan Rabu malam, 10 Juni 2026 ditutup, harga emas internasional berakhir pada level US$4073,46 per troy ons akibat melemah sebanyak 4,43 persen.

Raihan tersebut menempatkan emas global pada performa paling rendah sejak kurun waktu November 2025 atau dalam masa tujuh bulan ke belakang.

Raport merah ini sekaligus memperpanjang durasi kemerosotan harga emas yang telah jatuh empat hari beruntun dengan total akumulasi penurunan menyentuh 8,95 persen.

Terdapat regulasi pajak yang perlu diperhatikan masyarakat, di mana setiap pembelian emas batangan Antam bakal dikenakan pungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.

Besaran nilai pajak yang dibebankan ialah 0,25 persen bagi pembeli yang melampirkan nomor NPWP, serta tarif sebesar 0,5 persen untuk pembeli yang tidak memilikinya.

Sedangkan untuk urusan pelepasan kembali atau buyback dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Bagi mereka yang belum mempunyai NPWP dan melakukan transaksi buyback di atas limit tersebut, besaran potongan pajak mencapai 3 persen yang akan dipangkas langsung dari total dana pencairan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index