Aturan Baru Ditjen Pajak Wajibkan Lapor SPT Masa PPh 21 Tarif 0 Persen

Aturan Baru Ditjen Pajak Wajibkan Lapor SPT Masa PPh 21 Tarif 0 Persen
Ilustrasi pph pasal 21 (sumber foto: NET)

JAKARTA - Para pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 diimbau untuk senantiasa menuntaskan kewajiban administrasi perpajakan mereka.

Tanggung jawab tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi secara berkala walaupun tidak ada nominal pajak yang dipotong atau ketika tarif yang berlaku berada pada angka 0 persen.

Aktivitas administrasi yang harus diselesaikan ini mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan Masa serta penerbitan dokumen bukti pemotongan untuk didistribusikan kepada para penerima penghasilan.

Pedoman tersebut dituangkan guna meluruskan anggapan keliru di tengah publik yang menilai proses administrasi bisa diabaikan saat jumlah pajak terutang berstatus nihil.

Ketentuan hukum yang berlaku saat ini menegaskan bahwa aktivitas pelaporan administrasi perpajakan tersebut bersifat wajib tanpa adanya pengecualian bagi pihak pemotong.

Berdasarkan regulasi paling anyar, tiap pemotong pajak memikul tanggung jawab penuh untuk menghitung, memotong, menyetor, hingga melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 pada setiap masa pajak.

Langkah kepatuhan ini berlaku mengikat bagi seluruh perusahaan pemberi kerja, instansi pemerintah, penyelenggara kegiatan, serta badan usaha lain yang menyandang status pemotong pajak resmi.

Penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Masa menjadi agenda mutlak yang wajib dipenuhi walau akumulasi pajak pada bulan berjalan nihil atau ketika pendapatan terkena tarif 0 persen.

Penerapan sistem ini bertujuan untuk menjaga keakuratan data administrasi perpajakan di tingkat nasional sekaligus memastikan seluruh transaksi pendapatan tercatat dengan rapi.

Di samping melakukan pelaporan berkala ke dalam sistem, pihak pemotong juga diharuskan menerbitkan berkas bukti pemotongan untuk diserahkan kepada para pekerja.

Kewajiban pembuatan berkas ini tetap berlaku meski penghasilan yang diperoleh oleh karyawan bersangkutan hanya dikenakan tarif pajak sebesar 0 persen.

Melalui mekanisme ini, para pegawai selaku penerima upah bisa mengantongi dokumen resmi yang sah demi keperluan pengurusan administrasi perpajakan personal mereka.

Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen bukti pemotongan memiliki peran yang sangat penting sebagai basis utama dalam proses pengkreditan pajak kala mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan.

Walaupun nihil dari potongan nominal uang, lembaran bukti tersebut menjadi dokumen valid yang menegaskan bahwa penghasilan telah dikelola sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Para pemotong pajak juga diminta untuk konsisten menyusun serta menyimpan dokumen kertas kerja ataupun rincian kalkulasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dari tiap pegawai.

Dokumen perhitungan internal itu ke depannya akan dipakai sebagai landasan dalam menyusun laporan masa pajak sekaligus menjadi alat bukti autentik saat ada pengawasan atau pemeriksaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index