Pemerintah Targetkan Defisit Anggaran 2027 Maksimal 2,4 Persen dari PDB

Pemerintah Targetkan Defisit Anggaran 2027 Maksimal 2,4 Persen dari PDB
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN untuk tahun 2027 dirancang dengan target defisit yang terukur oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyampaian rencana fiskal ini dilakukan secara langsung dalam Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan V 2025-2026 DPR RI yang mengagendakan pembacaan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF 2027.

Menurut pemaparan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar defisit anggaran negara berada pada batas 1,8 persen hingga 2,4 persen dari produk domestik bruto atau PDB.

"Postur makrofiskal 2027 didesain secara kolaboratif, terarah dan terukur, dengan defisit APBN ditargetkan dapat dijaga kisaran 1,8% sampai dengan 2,4% dari PDB," kata Purbaya dalam pidatonya di Sidang Paripurna sekaligus pembacaan KEM-PPKF 2027, Selasa, 9 Juni 2026.

Sebagai strategi dasar dalam mencapai target defisit tersebut, rasio untuk pendapatan negara pada tahun 2027 dipatok menyentuh angka 11,82 persen hingga 12,40 persen dari PDB.

Sementara itu, untuk alokasi pagu belanja negara diproyeksikan akan berada pada kisaran angka 13,62 persen hingga 14,80 persen dari PDB di tahun yang sama.

"Pemerintah terus mendorong upaya optimalisasi pendapatan negara, baik melalui perluasan basis penerimaan maupun pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik," lanjut Purbaya.

Langkah penguatan pendapatan negara ini dipastikan berjalan beriringan dengan komitmen untuk merawat keberlangsungan investasi ekonomi serta perlindungan ekosistem lingkungan.

Formulasi kebijakan tersebut diwujudkan lewat pembaruan sistem perpajakan nasional agar lebih responsif terhadap dinamika serta pergeseran roda ekonomi terkini.

"Peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan analisis big data guna memperkuat efektivitas pengawasan, memperluas basis perbajakan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara secara berkesinambungan," jelas Purbaya.

Kebijakan insentif fiskal juga dipastikan tetap mengalir secara selektif, fokus, serta terukur bagi sektor industri krusial yang mampu memberikan kontribusi nilai tambah besar terhadap perekonomian nasional.

Pada sektor penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, akselerasi pendapatan ditempuh lewat penguatan pengelolaan komoditas alam, peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta pembaruan sistem pelayanan umum.

"Upaya ini didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat, serta optimalisasi penagihan piutang untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara," ujar Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index