JAKARTA - Masyarakat kini dapat memeriksa rekam jejak utang serta skor kredit mereka via daring menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fasilitas baru ini hadir menggantikan sistem BI Checking yang tempo hari dipakai buat memantau rekam jejak kredit para debitur.
Sistem BI Checking tersebut kini sudah bermutasi menjadi SLIK OJK yang bisa diakses secara online lewat platform iDebKu.
Akses ini mempermudah publik untuk mengetahui rekam jejak kredit yang kerap kali menjadi kriteria utama kala mengajukan pinjaman pada institusi keuangan.
“BI Checking sudah berganti menjadi SLIK OJK dan masyarakat kini dapat mengecek riwayat kredit secara online melalui layanan yang disediakan OJK,”
Lewat fasilitas daring ini, publik dapat memantau data terkait pinjaman yang tengah aktif, rekam jejak pembayaran angsuran, sampai status kolektibilitas yang terekam di lembaga keuangan.
Mengenai tata cara melaksanakan pemeriksaan rekam jejak kredit secara daring lewat iDebKu OJK yaitu:
Membuka situs resmi iDebKu OJK
Mengklik opsi pendaftaran lalu memasukkan data yang diperlukan
Memasukkan pindaian kartu identitas seperti KTP buat WNI atau paspor buat WNA
Mengisi seluruh data pribadi sesuai petunjuk yang tertera pada sistem
Mengirimkan berkas permohonan data debitur
Menanti peninjauan berkas yang dikerjakan oleh OJK
Apabila peninjauan rampung, berkas data debitur bakal dikirim via surat elektronik yang didaftarkan.
Informasi yang ada di SLIK OJK pada umumnya dimanfaatkan oleh perbankan ataupun perusahaan pembiayaan guna menakar kepantasan calon pemohon sebelum meloloskan permohonan pinjaman.
Sejumlah jenis pinjaman itu mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pembiayaan kendaraan bermotor, serta ragam pinjaman yang lain.
Oleh karena itu, publik diimbau untuk selalu tertib dalam melunasi cicilan angsuran agar mempunyai rekam jejak kredit yang bersih.
Tindakan tersebut sangat krusial diterapkan supaya memperlancar pengajuan akses modal dan fasilitas pembiayaan kelak.