Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026 Atur Diskon Pajak CV dan PT Resmi

Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026 Atur Diskon Pajak CV dan PT Resmi
Ilustrasi Pajak, Sumber: linkumkm.

JAKARTA - Badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) maupun perseroan terbatas (PT) kategori non-perorangan dengan pendapatan kotor di bawah Rp 4,8 miliar dipastikan tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Meski begitu, pihak otoritas tetap memberikan kompensasi insentif lain berupa reduksi tarif pajak sebesar 50 persen dari ketentuan normal baku yang berada di angka 22 persen.

Regulasi teranyar ini telah resmi disahkan dan tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 terkait Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Kalau pajak normal 22% dari laba bersih diberikan tambahan insentif diskon 50%, jadi [pajaknya] 11%,” ujarnya.

Sementara itu, bagi unit usaha PT serta CV perorangan yang membukukan total omzet di bawah Rp 4,8 miliar ditegaskan masih tetap berhak memperoleh kemudahan PPh final 0,5 persen.

“Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini,” ucapnya.

Di sisi lain, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengantongi omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tetap mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan pajak atau pengenaan tarif PPh final 0 persen.

“Tapi bagi [UMKM] yang omzetnya yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5 persen masih sama dan berlaku permanen,” ujarnya.

Mekanisme perpajakan untuk kelompok CV dan PT non-perorangan ini sengaja dipisahkan lantaran mengadopsi skema perhitungan normal yang berbasis pada perolehan keuntungan bersih, bukan bersumber dari pendapatan kotor.

Kebijakan mengeluarkan CV serta PT non-perorangan dari jangkauan fasilitas PPh final 0,5 persen sengaja ditempuh guna mengantisipasi sekaligus menyumbat celah kecurangan atau penyimpangan insentif.

Langkah ini diambil karena di lapangan sering dijumpai praktik akal-akalan dari sejumlah korporasi yang sengaja membagi entitas bisnis mereka menjadi beberapa perusahaan baru berskala kecil agar omzet masing-masing cabang tidak menembus batas Rp 4,8 miliar.

“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen dari omzet,” tuturnya.

Bukan hanya itu, kelompok pekerja di bidang profesi khusus seperti pembuat konten internet atau influencer juga disebut tidak lagi berhak menikmati akomodasi PPh final 0,5 persen lantaran pemerintah ingin memfokuskan alokasi insentif bagi sektor UMKM riil.

“Prinsipnya dulu ini untuk UMKM. Artinya nanti apabila ada komunitas yang mungkin belum ter-cover secara nomenklatur, kami akan masukkan itu dalam kategori UMKM," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index