Bayar Cicilan PPh Pasal 25 Bisa Pakai Deposit Pajak Lewat Coretax DJP

Bayar Cicilan PPh Pasal 25 Bisa Pakai Deposit Pajak Lewat Coretax DJP
Ilustrasi Coretax, Sumber: ortax.

JAKARTA - Wajib pajak kini memiliki pilihan untuk memanfaatkan saldo deposit pajak guna menyelesaikan kewajiban pembayaran cicilan PPh Pasal 25 setiap bulan. Mekanisme ini dapat dijalankan secara langsung melalui sistem pemindahbukuan di platform Coretax DJP.

Apabila pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tersebut telah diselesaikan menggunakan saldo deposit pajak, maka wajib pajak tidak mempunyai kewajiban lagi untuk menerbitkan kode billing secara mandiri. "Jika angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan pemindahbukuan dari deposit pajak, tidak perlu membuat kode billing mandiri lagi," ujarnya di media sosial, Minggu (14/6/2026).

Proses pemindahan saldo deposit pajak untuk keperluan pembayaran cicilan PPh Pasal 25 ini dapat diakses dengan mengikuti langkah-langkah berikut: Pembayaran Permohonan Pemindahbukuan Buat Permohonan Pemindahbukuan pada Coretax DJP

Langkah berikutnya, wajib pajak tinggal menentukan saldo deposit sebagai sumber dana pembayaran. Wajib pajak juga harus menginput data tujuan pemindahbukuan secara lengkap, yang meliputi jenis kewajiban pajak, kode akun pajak (KAP), kode jenis setoran (KJS), serta masa pajak yang dituju.

Seluruh proses persetujuan atas pemindahbukuan yang diajukan lewat Coretax DJP ini akan diperiksa dan divalidasi langsung secara otomatis oleh sistem. Ketika permohonan tersebut dinyatakan sukses, sistem secara otomatis menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti PBK).

Perlu diperhatikan bahwa tanggal pelunasan PPh Pasal 25 yang memanfaatkan metode pemindahbukuan deposit pajak ini akan merujuk pada tanggal penyetoran deposit yang paling awal. Aturan ini menegaskan bahwa tanggal yang diakui bukanlah tanggal saat proses pemindahbukuan tersebut dilakukan oleh wajib pajak.

Sebagai informasi tambahan, bukti pemindahbukuan merupakan dokumen resmi yang menjadi tanda sah bahwa proses pemindahan dana telah selesai. Sementara itu, pemindahbukuan sendiri didefinisikan sebagai sebuah proses untuk memindahkan penerimaan pajak agar dapat dibukukan pada pos penerimaan pajak yang semestinya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index