JAKARTA - Pergerakan nilai komoditas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam diperkirakan bakal mengalami tren penurunan pada perdagangan Jumat, 29 Mei 2026.
Penurunan ini diperkirakan dapat menyentuh angka Rp2.745.000 per gram, bahkan kondisi koreksi tersebut diproyeksikan masih bisa terus berlanjut hingga momen akhir pekan.
“Seperti prediksi, level terendah harga emas Antam akan tercapai. Mentok-mentok turun pada Sabtu (30/5/2026) ke level Rp2.720.000 per gram,” ujarnya pada Kamis (28/5/2026).
Faktor utama yang menjadi penekan pergerakan harga logam mulia dalam periode pendek ini adalah menguatnya mata uang dolar AS, sehingga memicu para pelaku pasar terutama pelaku perdagangan jangka pendek untuk melakukan pelepasan aset.
Walau begitu, situasi penurunan nilai jual saat ini dinilai dapat dimanfaatkan sebagai momentum yang tepat bagi para penanam modal jangka menengah serta panjang untuk mengumpulkan aset.
“Untuk investor, ini kesempatan mengakumulasi logam mulia. Harga emas dalam jangka menengah dan panjang masih berpotensi naik,” katanya.
Para penanam modal juga diimbau untuk tetap tenang menghadapi fluktuasi yang terjadi sekarang, mengingat naik turunnya nilai dalam jangka pendek merupakan dinamika yang lumrah terjadi pada instrumen investasi logam mulia.
Langkah untuk mencairkan keuntungan atau mengambil laba belum disarankan untuk diambil dalam waktu dekat lantaran proyeksi ke depan bagi komoditas ini dianggap masih cerah, terlebih bila situasi geopolitik di tingkat global kembali memanas.
Jika akses jalur di Selat Hormuz dapat beroperasi kembali dan roda niaga energi di tingkat dunia membaik, maka minat terhadap produk investasi aman atau safe haven layaknya emas berpeluang untuk meroket secara kilat.
“Kalau Selat Hormuz sudah dibuka, siap-siap logam mulia akan terbang. Kenaikannya bisa lebih cepat dibanding penurunannya,” ungkapnya.
Berdasarkan data terkini dari situs resminya, nilai jual logam mulia Antam merosot cukup tajam sebesar Rp31.000 menjadi Rp2.754.000 per gram, sedangkan untuk nilai buyback atau pembelian kembali pada Kamis (28/5/2026) juga anjlok sepeser Rp37.000 di level Rp2.557.000 per gram.
Setiap aktivitas transaksi pelepasan maupun pembelian produk ini akan dikenai potongan pungutan wajib yang selaras dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk aktivitas penjualan kembali produk ke pihak Antam dengan jumlah di atas Rp10 juta, bakal dikenakan pungutan Pajak Penghasilan atau PPh 22 senilai 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP serta sebesar 3% bagi yang belum memiliki NPWP, yang mekanismenya dipotong langsung dari total dana buyback.
Berikut merupakan rincian nilai untuk setiap pecahan produk logam mulia yang tercatat pada Kamis (28/5/2026) sebelum dihitung dengan komponen pungutan pajak:
Emas Antam pecahan 0,5 gram dipatok pada angka Rp1.427.500
Emas Antam pecahan 1 gram dipatok pada angka Rp2.754.000
Emas Antam pecahan 2 gram dipatok pada angka Rp5.448.000
Emas Antam pecahan 3 gram dipatok pada angka Rp8.147.000
Emas Antam pecahan 5 gram dipatok pada angka Rp13.545.000
Emas Antam pecahan 10 gram dipatok pada angka Rp27.035.000
Emas Antam pecahan 25 gram dipatok pada angka Rp67.462.000
Emas Antam pecahan 50 gram dipatok pada angka Rp134.845.000
Emas Antam pecahan 100 gram dipatok pada angka Rp269.612.000
Emas Antam pecahan 250 gram dipatok pada angka Rp673.765.000
Emas Antam pecahan 500 gram dipatok pada angka Rp1.347.320.000
Emas Antam pecahan 1.000 gram dipatok pada angka Rp2.694.600.000
Adapun untuk skema potongan kewajiban pajak saat melakukan pembelian produk mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana setiap akuisisi logam mulia akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik kartu NPWP serta sebesar 0,9% bagi yang non-NPWP, dengan menyertakan bukti pemotongan PPh 22 pada setiap transaksinya.