JAKARTA - Penyaluran dana gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara, para pensiunan, beserta penerima tunjangan dari pemerintah akan segera direalisasikan. Pihak otoritas terkait memastikan bahwa tahapan pembayaran tambahan penghasilan ini bakal dilangsungkan mulai Juni 2026.
Langkah kebijakan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut secara spesifik mengesahkan pemberian dana Tunjangan Hari Raya serta gaji ketiga belas bagi seluruh aparatur negara, pensiunan, janda/duda penerima pensiun, hingga masyarakat penerima tunjangan.
Mengenai teknis pelaksanaan tersebut, timeline distribusi dana bagi kalangan pensiunan pun telah dipublikasikan secara resmi. Agenda pengiriman dana paling awal ditargetkan bergulir mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Melalui penyampaian informasi di platform digital resmi, ditegaskan komitmen penuh agar hak seluruh pensiunan dapat terbayarkan secara tepat waktu. Skema distribusi uang tersebut bakal dilewatkan melalui jaringan mitra perbankan dan lembaga bayar resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi warga masyarakat penerima manfaat, tidak ada kewajiban untuk mengajukan berkas permohonan baru atau menempuh prosedur otentikasi data ulang. Alokasi dana tahunan ini sengaja dikucurkan demi menopang pemenuhan kebutuhan hidup berkala di pertengahan tahun, salah satunya seperti pembiayaan sekolah anak.
Cakupan pemberian dana tambahan ini pun tidak sekadar dialokasikan bagi para Pegawai Negeri Sipil yang berstatus aktif. Kebijakan finansial negara ini dirancang sedemikian rupa dengan menyasar kelompok penerima manfaat yang cukup luas.
Di bawah ini merupakan daftar lengkap elemen aparatur sipil negara serta kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima gaji ke-13:
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Anggota TNI
Anggota Kepolisian RI
Pejabat Negara
Pensiunan
Penerima Pensiun
Pegawai non-ASN di lingkungan instansi tertentu
Nominal dana tunjangan yang bakal diterima oleh masing-masing ASN serta pensiunan bersumber dari penggabungan beberapa elemen pendapatan resmi. Untuk kategori PNS aktif, struktur nominalnya mencakup komponen gaji pokok harian/bulanan, tunjangan keluarga, ditambah tunjangan pangan.
Bukan hanya itu, kalangan PNS aktif juga memperoleh tambahan berupa tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum, beserta insentif finansial yang berbasis pada capaian kinerja individu. Jenjang kepangkatan, posisi jabatan, kepemilikan golongan, serta kelas jabatan dipastikan memicu perbedaan pada jumlah uang yang diterima.
Di sisi lain, jumlah dana bagi kelompok pensiunan bakal dihitung berdasarkan pada pendapatan bulanan terakhir yang tercatat pada Mei 2026. Besaran nominal pensiun pokok yang dijadikan sebagai patokan acuan masih mengacu pada ketetapan hukum PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut ini adalah rincian besaran nominal gaji ke-13 bagi para pensiunan yang dibagi menurut jenjang golongannya:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Pihak pemerintah memberikan jaminan bahwa nominal besaran gaji ke-13 pada tahun 2026 ini tidak akan dikurangi oleh potongan iuran wajib ataupun potongan pinjaman kredit pensiun. Seluruh penerima manfaat dipastikan memperoleh hak keuangan mereka secara utuh dari variabel potongan tersebut.
Walaupun demikian, kucuran dana tunjangan tahunan ini tetap dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan resmi. Aturan pemajakan tersebut bakal dijalankan selaras dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, dengan catatan seluruh beban pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh negara.