Pemerintah Turunkan Tarif PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Final

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Final
Ilustrasi Pajak Royalti, Sumber: (NET).

JAKARTA - Pertemuan koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui pemotongan tarif pajak penghasilan atas royalti penulis menjadi 1,5 persen dan bersifat final.

Langkah penurunan beban pajak ini diambil sebagai bentuk nyata perhatian terhadap sektor industri kreatif sekaligus menjawab tuntutan para penulis yang sudah disuarakan sejak 2017.

"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," kata Riefky.

Kebijakan insentif perpajakan ini diharapkan mampu mendorong kemajuan sektor kreatif domestik, terutama pada lini penerbitan, melalui regulasi yang lebih simpel, berkeadilan, serta mendukung para kreator.

Sepanjang tahun 2025 hingga permulaan 2026, pihak kementerian terkait sudah melakukan berbagai pertemuan intensif bersama para penulis, penyunting, perupa gambar, pelaku penerbitan, hingga organisasi profesi.

Guna memperkuat kebijakan, riset komprehensif mengenai tata cara pajak royalti juga telah disusun bersama institusi akademis sebelum diserahkan kepada pihak kementerian koordinator pada 4 Mei 2026.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," ungkap Menteri Ekraf.

Ketetapan mengenai pengurangan pajak royalti bagi pekerja literasi ini selanjutnya akan dituangkan dalam aturan hukum baru oleh Kementerian Keuangan agar bisa berjalan pada paruh kedua tahun 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index