Aturan Baru di Tabanan Membayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu KTP Asli

Aturan Baru di Tabanan Membayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu KTP Asli
Ilustrasi STNK, Sumber: (NET).

TABANAN - Pengurusan pajak kendaraan bermotor sering kali menyulitkan bagi para pembeli kendaraan bekas. Hal itu terjadi karena mereka diwajibkan menyertakan KTP asli dari pemilik yang namanya tercantum dalam STNK jika belum melakukan proses balik nama.

Namun, terhitung sejak 1 Mei 2026, proses pembayaran pajak kendaraan kini dapat diproses walau tidak membawa KTP atas nama pemilik kendaraan tersebut.

Kebijakan baru ini diterapkan dalam rangka mempermudah jangkauan pelayanan bagi masyarakat sekaligus sebagai langkah menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Masyarakat selaku wajib pajak tetap dapat membayar pajak meskipun tanpa melampirkan KTP pemilik yang lama.

Kendati demikian, terdapat kriteria yang wajib dipenuhi, yakni mengisi dokumen surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan prosedur balik nama kendaraan dalam kurun waktu satu tahun.

"Dengan skema baru ini, warga yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu tanpa hambatan administratif."

Di sisi lain, upaya peningkatan kualitas pelayanan terus didorong di Kabupaten Tabanan, salah satunya dengan memperluas jangkauan layanan hingga menjangkau wilayah kecamatan.

Ke depan, pengurusan pengesahan STNK tahunan akan lebih dipusatkan pada area kecamatan, termasuk adanya rencana pembukaan gerai pelayanan di Kecamatan Penebel.

“Agar warga tidak jauh-jauh ke Samsat Induk, ke depan layanan akan ada di kecamatan. Sehingga lebih efektif."

Melalui penerapan skema pelayanan di tingkat kecamatan tersebut, kantor Samsat induk nantinya akan lebih difokuskan untuk melayani urusan yang bersifat lebih kompleks.

Layanan tersebut meliputi perpanjangan STNK lima tahunan, proses cek fisik kendaraan bermotor, hingga pergantian STNK, sehingga antrean di kantor induk dapat terurai.

Wilayah Kecamatan Penebel dijadikan sebagai prioritas utama karena mempunyai potensi jumlah kendaraan yang cukup besar, yakni mencapai angka 55.886 unit.

Warga setempat selama ini harus menempuh perjalanan yang relatif jauh menuju Kota Tabanan hanya demi mengurus pengesahan pajak tahunan.

Langkah optimalisasi operasional juga diterapkan pada Samsat Pembantu Kediri untuk mengantisipasi dan memecah kepadatan antrean.

Wilayah Kecamatan Kediri sendiri tercatat memegang potensi jumlah kendaraan paling tinggi dengan total 119.048 unit, yang kemudian diikuti oleh wilayah Kecamatan Tabanan dengan jumlah 104.661 unit.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index