JAKARTA - Otoritas pemerintahan memberikan instruksi kepada lembaga perbankan tanah air untuk menghadirkan program kredit pemilikan rumah dengan masa tenor cicilan panjang hingga mencapai 40 tahun.
Pemberlakuan skema baru dalam pembiayaan hunian ini mendapatkan sambutan positif karena diproyeksikan mampu mendongkrak gairah pasar properti, kendati di sisi lain menyimpan sejumlah potensi risiko jangka panjang.
Agenda perluasan masa cicilan ini bakal segera digodok dalam pembahasan bersama yang melibatkan kementerian terkait, badan pengelola dana perumahan, otoritas keuangan, pelaku perbankan, hingga asosiasi pengembang.
Perpanjangan durasi pinjaman tersebut diharapkan menjadi solusi konkret agar nominal setoran bulanan menjadi jauh lebih ringan serta terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.
Merespons rencana kebijakan ini, sejumlah pelaku industri perbankan mulai memberikan tanggapan dan menyambut baik ide tersebut dengan tetap memperhitungkan segala aspek manajemen risiko secara matang.
Penambahan jangka waktu pembiayaan secara otomatis bakal menekan nilai angsuran bulanan, sehingga minat masyarakat untuk memiliki tempat tinggal pribadi diproyeksikan melonjak.
"Kami melihat rencana KPR tenor panjang sampai 40 tahun sebagai salah satu opsi kebijakan yang positif untuk memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi generasi muda dan masyarakat berpenghasilan tetap,"
Meski demikian, lembaga perbankan tetap diimbau untuk memperketat aspek kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan properti yang menggunakan skema jangka panjang tersebut.
Kelompok nasabah yang diperkenankan menikmati fasilitas masa cicilan 40 tahun ini wajib dibatasi secara selektif, terutama pada mereka yang memiliki kepastian sumber pendapatan pascapurnabakti.
Durasi waktu 40 tahun dinilai sangat lama, sehingga memicu risiko nasabah sudah memasuki usia pensiun sewaktu kewajiban angsuran belum sepenuhnya selesai diselesaikan.
Oleh karena itu, pihak bank dipastikan menuntut jaminan keamanan ekstra, mulai dari kejelasan dana masa tua, proteksi asuransi jiwa kredit, hingga kehadiran penjamin pendamping dari anggota keluarga.
"KPR tenor 40 tahun realistis untuk diterapkan, tetapi tidak sebaiknya diberlakukan secara seragam untuk semua debitur,"
Keberhasilan program hunian jangka panjang ini nantinya sangat bergantung pada kualitas analisis kelayakan di awal, ketersediaan dana jangka panjang, serta sistem monitoring nasabah yang ketat.
Lembaga perbankan nasional lain turut memberikan respons positif terhadap wacana pemberlakuan fasilitas kredit pemilikan rumah dengan durasi yang sangat panjang ini.
Walaupun batas waktu maksimal pelunasan kredit bisa menyentuh angka 40 tahun, tidak seluruh calon debitur bakal diarahkan atau diwajibkan mengambil skema pembiayaan tersebut.
Penentuan jangka waktu pinjaman rumah akan tetap disesuaikan dengan tingkat kapasitas finansial yang dimiliki oleh masing-masing pemohon yang mengajukan kredit.
"Kadang-kadang kalau saya melihat ya, pengalaman selama ini, kalau KPR di bank itu walaupun kami kasih 25 tahun, rata-rata 10 tahun sudah lunas,"
Pemberian kelonggaran masa pinjaman yang panjang dinilai sangat mungkin diwujudkan, namun perbankan harus ditopang oleh struktur ketersediaan modal jangka panjang yang berada dalam kondisi stabil.
Struktur pendanaan perbankan saat ini dinilai masih didominasi oleh instrumen jangka pendek, seperti simpanan tabungan reguler serta produk deposito berjangka milik masyarakat.
Kondisi inilah yang berpotensi memicu bank menerapkan akumulasi nilai bunga lebih tinggi demi menjaga profitabilitas perusahaan dalam jangka waktu yang lama.
"Akibatnya, cicilan memang terlihat lebih ringan setiap bulan, tetapi total bunga yang dibayar debitur sepanjang masa pinjaman justru bisa jauh lebih besar,"
Atas dasar itu, kebijakan memperpanjang masa tenor pinjaman dinilai sebagian pihak hanya menjadi sebuah jalan keluar semu untuk mengatasi isu penyediaan papan bagi masyarakat luas.
Faktor utama yang dinilai benar-benar efektif mendongkrak daya beli perumahan adalah nilai jual properti yang rasional, penyaluran subsidi tepat sasaran, serta pertumbuhan pendapatan warga yang sehat.
Terkait faktor batasan usia produktif nasabah, apabila bank memberikan kelonggaran cicilan melampaui usia kerja, dikhawatirkan potensi lonjakan angka kredit bermasalah menjadi semakin besar.
Di pihak lain, perwakilan asosiasi pengembang properti menyebutkan bahwa kebijakan penambahan jangka waktu cicilan ini berpeluang memberikan dampak bagus dalam memacu angka penjualan.
Pada situasi di mana tingkat daya beli warga sedang mengalami penurunan, kebijakan memangkas nilai setoran bulanan tentu dipandang memberikan bantuan yang sangat berarti.
"Dengan tenor 40 tahun, diharapkan market akan jadi lebih lebar karena akan menambah konsumen yang bisa mencapai nominal angsuran,"
Pihak perbankan pun diharapkan tidak hanya memberikan persetujuan pinjaman kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tetap, melainkan juga mulai melirik calon nasabah berpenghasilan tidak tetap.