Pemerintah Cabut Status OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital

Pemerintah Cabut Status OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital
Ilustrasi open ai, Sumber: (NET).

JAKARTA - Kebijakan baru diambil terkait daftar pelaku usaha pemungut Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik dengan menghapus OpenAI yang dikenal sebagai perusahaan pengembang kecerdasan buatan ChatGPT. Pengumuman resmi mengenai pencabutan status badan usaha pemungut pajak digital tersebut diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Sepanjang bulan April 2026, pembaruan data terhadap daftar pemungut PPN PMSE dilakukan dengan memasukkan dua entitas baru dan mengeliminasi satu badan usaha.

Dua pelaku usaha baru yang mendapatkan penunjukan sebagai pemungut pajak digital ini adalah HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc.

Langkah pembaruan data tersebut diambil demi kepentingan penataan administrasi perpajakan negara.

Namun, alasan rinci yang melatarbelakangan penghapusan perusahaan kecerdasan buatan tersebut tidak dipaparkan secara mendalam.

"Pencabutan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif," demikian bunyi keterangan resmi yang disampaikan.

Melalui restrukturisasi ini, akumulasi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang tercatat sebagai pemungut pajak digital hingga akhir April 2026 menjadi 264 entitas.

Dari total keseluruhan tersebut, terdapat 232 perusahaan yang sudah aktif memungut sekaligus menyetorkan pajak dengan akumulasi angka mencapai Rp39,94 triliun.

Secara kumulatif, realisasi pendapatan negara yang diperoleh dari sektor ekonomi digital sampai periode 30 April 2026 mampu mengumpulkan dana hingga Rp52,04 triliun.

Penerimaan dana dari sektor digital tersebut didapatkan dari setoran PPN PMSE, pajak komoditas aset kripto, pajak industri fintech peer to peer lending atau pinjaman online, serta pajak transaksi pengadaan barang melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Selain dari sektor PMSE, pendapatan negara turut ditopang oleh setoran komoditas aset kripto dengan nilai yang dikumpulkan sebesar Rp2,03 triliun hingga akhir April 2026.

Pada periode yang sama, sektor pinjaman online ikut memberikan kontribusi bagi penerimaan negara senilai Rp4,88 triliun, sedangkan setoran yang berasal dari sektor pajak SIPP mampu menyentuh angka Rp5,18 triliun.

Tren pendapatan ini memperlihatkan performa yang positif di tengah proses penyelarasan data para pemungut PMSE yang sedang berjalan.

"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index