JAKARTA - Bank sentral mengambil tindakan tegas dengan mengerek suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin, sehingga posisinya kini menyentuh angka 5,25 persen.
Keputusan penyesuaian ini diterapkan menyusul situasi pelemahan yang terus menekan posisi nilai tukar mata uang rupiah belakangan ini.
Langkah menaikkan bunga acuan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa otoritas moneter bakal menerapkan kebijakan yang lebih ketat demi membentengi rupiah.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperkokoh kredibilitas moneter di dalam negeri ketika kondisi perekonomian global masih dipenuhi ketidakpastian.
Kondisi pelemahan yang dialami oleh mata uang rupiah saat ini memang terpantau masih berada dalam tekanan yang cukup tinggi.
Jika dihitung secara month to date (MTD), mata uang rupiah sudah mengalami penurunan nilai sekitar 2,2 persen hingga sempat hampir menyentuh level Rp17.700 per dollar Amerika Serikat (AS).
Lalu, apa saja pengaruh yang akan dirasakan langsung oleh warga, khususnya terkait beban cicilan pinjaman serta tingkat daya beli mereka?
Kenaikan variabel BI Rate ini pada dasarnya menjadi tolok ukur fundamental bagi fluktuasi bunga di tanah air, baik untuk tabungan maupun kredit penyerapan dana.
Pergeseran BI Rate dipastikan bakal memicu kenaikan suku bunga di lini perbankan konvensional, terkecuali untuk jenis kredit yang mengikat sistem bunga tetap.
“Jika BI Rate naik, maka seluruh suku bunga pada dasarnya akan ikut naik, kecuali pinjaman dengan bunga fixed,” ujar Wijayanto.