Korlantas Polri Wajibkan Balik Nama Kendaraan Mulai Tahun 2027

Korlantas Polri Wajibkan Balik Nama Kendaraan Mulai Tahun 2027
Ilustrasi STNK (sumber foto: NET)

JAKARTA - Mekanisme pengurusan pembayaran pajak STNK tahunan saat ini dapat dijalankan walau masyarakat tidak melampirkan dokumen KTP asli dari pihak pemilik lama. Namun sebagai kompensasinya, pemegang kendaraan yang baru diwajibkan melengkapi formulir balik nama sebagai prasyarat utamanya.

Prosedur perpanjangan STNK tahunan sekarang tidak lagi menuntut dokumen identitas dari pemilik terdahulu. Masyarakat cukup menunjukkan KTP pemilik baru dengan menyertakan STNK asli, di mana regulasi ini sudah diimplementasikan berskala nasional pada seluruh kantor Samsat.

Walaupun skema ini menghadirkan fleksibilitas, terdapat aturan baku lainnya yang tetap harus diselesaikan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Kami harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama tahun depan.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, landasan regulasi untuk menyertakan KTP asli dari pemilik kendaraan sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Atas dasar itu, mekanisme balik nama menjadi solusi mutlak demi memperpanjang masa berlaku STNK jika tanpa KTP pemilik lama. 

Langkah balik nama ini merupakan pilihan wajib bagi masyarakat yang berencana memperpanjang STNK tanpa kelengkapan berkas dari pemilik sebelumnya.

Sistem ini pada masa lalu kerap dihindari oleh konsumen kendaraan seken lantaran waktu pengurusan yang dinilai menyita waktu sekaligus pengeluaran dana yang dianggap cukup besar.

Saat ini beban finansial untuk pengurusan balik nama sudah ditekan semenjak aturan bea balik nama untuk kendaraan seken senilai 1 persen resmi ditiadakan.

Walau demikian, masyarakat dipastikan akan tetap membayarkan sejumlah dana sewaktu menuntaskan administrasi balik nama mobil maupun motor seken itu. Hal tersebut dikarenakan masih ada instrumen pajak lainnya yang tetap wajib diselesaikan secara penuh.

Komponen pengeluaran tersebut meliputi PNBP yang dialokasikan bagi penerbitan berkas STNK baru, TNKB, serta dokumen BPKB yang baru.

Jika aset kendaraan tersebut didapati mengalami perpindahan wilayah operasional, maka akan muncul pengeluaran ekstra untuk proses mutasi sekaligus PKB pokok demi masa tahun berikutnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index