JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kecepatan laju pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) yang tertahan di angka satu digit pada awal tahun ini sebagai bentuk kehati-hatian pihak bank.
Sektor industri perbankan sengaja memperketat proses seleksi terhadap calon debitur sebagai langkah antisipasi terhadap fluktuasi ekonomi global saat ini.
Mengacu pada data resmi OJK hingga Maret 2026, realisasi penyaluran KPR secara nasional tercatat hanya tumbuh sebesar 4,79 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kecepatan ekspansi ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, saat pembiayaan sektor properti sanggup menembus angka dua digit pada level 16,31 persen yoy.
Melihat kondisi sektoral, penurunan kecepatan dalam ekspansi kredit tersebut terjadi secara merata di hampir semua tipe hunian.
Penurunan pertumbuhan yang paling dalam justru ditemukan pada portofolio KPR untuk hunian tipe 21 yang ditujukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa penurunan kurva pertumbuhan KPR ini dipengaruhi oleh kombinasi strategi pengetatan manajemen risiko dari penyedia kredit, serta pergeseran daya beli dari sisi konsumen.
“OJK memandang bahwa pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank,” jelas Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/5/2026).
Dian memaparkan, perbankan pada masa sekarang bertindak jauh lebih selektif saat melakukan proses underwriting atau pemeriksaan profil risiko para calon nasabah.
Kebijakan tersebut sangat penting diterapkan demi meminimalkan potensi risiko gagal bayar (default) pada masa mendatang sekaligus menjaga keberlanjutan kemampuan mengangsur dari nasabah.
Walau laju dari penyaluran kredit mengalami penurunan, OJK tetap menjamin kondisi kesehatan portofolio pembiayaan properti pada industri perbankan nasional masih di posisi aman.
Hingga Maret 2026, angka rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada sektor pembiayaan KPR bertahan di angka 3,14 persen.
Jika ditinjau secara historis, tingkat risiko tersebut dinilai masih bisa dikendalikan karena terus berada di sekitar batas psikologis 3 persen.
Situasi tersebut menjadi tanda bahwa sistem pengelolaan risiko perbankan di dalam negeri beroperasi secara efektif dalam menahan lonjakan kredit macet di tengah situasi makroekonomi yang tidak pasti.
Untuk masa depan, pihak otoritas memberikan proyeksi optimistis bahwa pergerakan pasar KPR masih memiliki momentum besar untuk kembali tumbuh.
Faktor pendorong positif diharapkan muncul dari perpanjangan stimulus fiskal berupa program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan penyusunan sistem pembiayaan hunian baru yang lebih kreatif dari pihak regulator.
“OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian,” pungkas Dian.